MK Gelar Sidang Sengketa Pilpres

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilu Presiden (Pilpres). MK mewanti-wanti agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan bukti yang kuat.

"Jika KPU sebagai termohon tidak memberi bukti yang sebaliknya, maka permohonan pemohon dapat dikabulkan dengan segala konsekuensi hukumnya," kata Ketua MK, Mahfud MD, dalam keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2009 kemarin.

Konsekuensi hukum yang dimaksud antara lain seperti dengan pemungutan suara ulang, pengurangan suara, atau penghitungan suara ulang. MK sudah menerima lengkap berkas-berkas permohonan dari pasangan capres-cawapres JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo.

"Jadi, MK sendiri belum tahu pihak mana yang akan menang dalam perkara ini," ujar Mahfud. Menurut Mahfud, isi permohonon dan kelengkapan alat bukti yang disampaikan kedua pasangan pemohon sudah memenuhi syarat dan logis untuk diperiksa lebih lanjut.

"MK nanti akan mengadu alat bukti secara terbuka. Dengan alat bukti termohon yaitu KPU dan pihak terkait, yaitu pasangan capres-cawapres terpilih. Sehingga bisa diikuti sekaligus dinilai oleh masyarakat," kata Mahfud.

Pada Senin, 27 Juli lalu, Tim dari JK-Wiranto ini membawa bukti-bukti pelanggaran administrasi Pemilu Presiden (Pilpres). "Kami menyertakan 55 bukti, yang utama adalah tentang DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata tim advokasi JK-Win, Andi Muhammad Asrun, saat tiba di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2009.

Tim Megawati memperkarakan sejumlah hal, antara lain mengenai kesalahan penghitungan suara. Menurut mereka, ada 28 juta suara yang harus dipertanggungjawabkan.

Anak Mulai Besar, Siti Badriah Siap Jalani Program Hamil Anak Kedua?

ismoko.widjaya@vivanews.com

Ilustrasi senjata api pistol

Isu Setoran Rp10 Juta Agar Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha, Ini Kata Polda Sulut

Isu setoran Rp10 juta itu mencuat dengan narasi yang viral di media sosial TikTok. Polisi pastikan kematian Brigadir Ridhal karena bunuh diri.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024