DPR Menyayangkan Ketidaktegasan Kejagung

Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Supratman Andi Agtas menyayangkan ketidaktegasan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi mati.

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Hal itu terkait dengan terpidana mati narkoba Freddy Budiman yang sampai saat ini belum dieksekusi mati. Padahal, Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan gembong narkoba itu.

"Apa yang sudah diputus pengadilan, PK sudah ditolak, harus segera dilaksanakan. Jangan pilih hanya WNI, apakah WNA yang punya kekuatan hukum tetap juga. Ini tugas Jaksa Agung," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 Juli 2016.

Pejabat Bea Cukai Terlibat Narkoba, Polri Diminta Tindak Tegas

Menurut Supratman, tertundanya eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung membuat bandar narkoba terus memproduksi barang haram itu dari balik jeruji besi.

"Ahirnya produksi narkoba kita akan terulang," ujarnya.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Politisi Gerindra itu menuturkan sulitnya kepastian hukum di Indonesia. Seseorang yang sudah divonis pengadilan tidak segera dieksekusi.

"Terlalu banyak pertimbangan politis dibanding hukum. PK berkali-kali kebablasan, kalau sudah grasi mengakui salah itu kan sudah langkah akhir," ujarnya.

Supratman mengatakan kejaksaan bertanggungjawab dalam eksekusi hukum mati. Ia meminta sebelum RUU KUHP disahkan maka eksekusi mati harus dilaksanakan.

"Kalau berkaitan alasan-alasan politis. Kasihan Pak Buwas (Kepala BNN Budi Waseso)," katanya.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya