DPR Menyayangkan Ketidaktegasan Kejagung

Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Supratman Andi Agtas menyayangkan ketidaktegasan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi mati.

Hal itu terkait dengan terpidana mati narkoba Freddy Budiman yang sampai saat ini belum dieksekusi mati. Padahal, Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan gembong narkoba itu.

"Apa yang sudah diputus pengadilan, PK sudah ditolak, harus segera dilaksanakan. Jangan pilih hanya WNI, apakah WNA yang punya kekuatan hukum tetap juga. Ini tugas Jaksa Agung," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 Juli 2016.

Menurut Supratman, tertundanya eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung membuat bandar narkoba terus memproduksi barang haram itu dari balik jeruji besi.

"Ahirnya produksi narkoba kita akan terulang," ujarnya.

Politisi Gerindra itu menuturkan sulitnya kepastian hukum di Indonesia. Seseorang yang sudah divonis pengadilan tidak segera dieksekusi.

"Terlalu banyak pertimbangan politis dibanding hukum. PK berkali-kali kebablasan, kalau sudah grasi mengakui salah itu kan sudah langkah akhir," ujarnya.

Supratman mengatakan kejaksaan bertanggungjawab dalam eksekusi hukum mati. Ia meminta sebelum RUU KUHP disahkan maka eksekusi mati harus dilaksanakan.

DPR Bakal Persoalkan Tuntutan 1 Tahun Peneror Novel ke Jaksa Agung

"Kalau berkaitan alasan-alasan politis. Kasihan Pak Buwas (Kepala BNN Budi Waseso)," katanya.  (webtorial)

Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020