Sumber :
VIVA.co.id
- Saat diskusi di pressroom DPR RI, Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon mengatakan bahwa rencana pemberian amnesti oleh pemerintah kepada Din Minimi bukanlah sesuatu yang istimewa.
“Sebenarnya enggak heboh-heboh amat,” kata Effendi saat diskusi, Kamis 4 Agustus 2016.
Apalagi, lanjut Effendi, sejak munculnya penyerahan diri Din Minimi kepada BIN beberapa waktu lalu hingga saat ini, amnesti tersebut belum juga diberikan oleh pemerintah.
“Kenapa lama? Itu artinya Presiden juga ragu. Kalau enggak ragu ya langsung kasih saja langsung,” lanjutnya.
Meskipun, Effendi mempertanyakan alasan rencana pemberian amnesti itu sendiri. “Tinggal kita hitung saja, pantaskan dia yang membunuh dengan keji, apakah pantas kemudian yang diberi amnesti? Bagaimana dengan prajurit kita yang gugur?” tanyanya.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Meskipun DPR tidak menyetujui pemberian amnesti, lanjut Margarito, seorang Presiden tetap sah untuk memberikan amnesti tersebut.
“Soal pertimbangan, mereka (DPR RI) setuju atau tidak, Presiden berhak beri amnesti. Yang penting ada surat permintaan pertimbangan, meski tidak disetujui DPR,” lanjut Margarito. (Webtorial)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Meskipun DPR tidak menyetujui pemberian amnesti, lanjut Margarito, seorang Presiden tetap sah untuk memberikan amnesti tersebut.