Lion Air Klaim Jalankan Aturan Sesuai UU

Lion air
Sumber :

VIVA.co.id - Manajemen Lion Air Group menyatakan, sebagai perusahaan yang terdaftar di Indonesia, pihaknya mengaku selalu menjalankan peraturan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Menurut Harris Arthur Hedar, Head of Corporate Lawyer Lion Air Group, perjanjian ikatan dinas penerbang juga tidak lepas dari pemahaman undang-undang, termasuk isi dari perjanjian tersebut.

"Perjanjian ikatan dinas penerbang adalah kesepakatan kedua belah pihak antara pilot dan perusahaan dan dalam perjanjian tersebut telah diatur hak dan kewajiban dari masing-masing pihak," kata Harris dalam keterangan tertulis yang diterima viva.co.id, Senin 8 Agustus 2016.

783 Juta Orang Akan Menderita Diabetes Tahun 2045

Adapun yang diatur dalam perjanjian tersebut antara lain adalah jangka waktu kerja dan ganti rugi terkait investasi pendidikan yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. Sehingga tidak mungkin adanya unsur paksaan pada saat penandatanganan kontrak tersebut.

Mengenai tindakan indisipliner yang menyebabkan puluhan ribu penumpang telantar merupakan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan yang diadopsi dari UU dan Perjanjian Ikatan Dinas Penerbang.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

“Sebuah asosiasi semestinya memberikan hal yang positif, namun tindakan maupun aksi yang dilakukan oleh para oknum pilot dirasa sangat berbanding terbalik dari apa yang diharapkan. Namun pada kenyataannya kesewenangan aksi menunda terbang tanpa pemberitahuan dengan alasan kondisi emosi dan psikis pilot sedang terganggu diyakini sebuah agenda dengan motif untuk menjatuhkan kredibilitas perusahaannya," tuturnya.

Harris menambahkan bahwa beberapa pilot yang pada saat itu ikut melakukan aksi menolak untuk terbang, langsung menemui pihak manajemen pada keesokan harinya untuk meminta maaf dan mengaku bersalah karena telah dihasut oleh pilot lainnya.

"Setelah diberikan pembinaan oleh manajemen, maka saat ini mereka telah kembali terbang namun terdapat beberapa pilot yang Perjanjian Ikatan Dinas Penerbangnya kami akhiri karena tidak melaksanakan kewajibannya yang telah disepakati," kata dia. 

Lion Air telah beroperasi dan melayani masyarakat selama 16 tahun dengan mempekerjakan karyawannya dengan total 26.000 jiwa dan 10 ribu pekerja dari pihak ketiga.

Sampai dengan saat ini frekuensi penerbangan Lion Air Group mencapai 1000 per harinya. Dengan 290 armada yang beroperasi mengangkut dan melayani 110.000 jiwa per harinya, Lion Air Group hingga kini akan terus berusaha melakukan ekspansi demi melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya