Langkah Bea Cukai Pangkas Dwelling Time
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
Sebagai informasi, sistem terbaru ini sudah diimplementasikan dan berjalan lancar di Kantor Bea Cukai Merak, Jakarta, dan Cikarang sejak 1 Agustus 2016. Hingga saat ini, dokumen PIB yang sudah diproses di tiga kantor tersebut sebanyak 1.086 dokumen.Â
Sementara itu, implementasi di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, mulai 11 Agustus 2016 sampai dengan saat ini telah memproses sebanyak 520 PIB.
Demi lancarnya kebijakan ini, Bea Cukai telah menyiapkan petugas khusus yang dapat ditanya sewaktu-waktu di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok atau importir/ PPJK dapat menghubungi layanan contact center Bravo Bea Cukai 1500225.Â
Hal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa guna mendukung perekonomian nasional. (asp)