Ini Izin-Izin yang Sering Dikeluhkan Pengembang

Pameran Rumah Murah di JCC beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengungkapkan, persoalan perizinan dinilai krusial dan sering dikeluhkan pengembang untuk merealisasikan program satu juta rumah.

img_title Warisan Uni Soviet Jadi Titik Lemah Ukraina di Musim Dingin

Menurut dia, dilihat klasifikasi perizinan pembangunan perumahan terdiri dari berbagai macam tahap, yaitu di pemerintah pusat, pertama, adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kedua, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Ketiga, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, keempat dan kelima, ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK). Selanjutnya, tahap keenam, ada di pemerintah daerah.

img_title Wamen PKP Fahri Hamzah Soroti Tanah Jadi Biang Kerok Harga Rumah Mahal

"Yang ada di Kementerian PUPR, misalnya perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), itu sudah selesai. IMB maksimal tiga hari. Telah diselesaikan oleh PUPR," ucap Maurin dalam konferensi pers di Sentraland Bekasi pada Senin, 22 Agustus 2016.

Kemudian, peringkasan perizinan telah dilakukan Kemenhub dengan membebaskan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) lima hektare ke bawah.

img_title BRI Info Lelang Beri 6 Rekomendasi Rumah Murah di Jabodetabek

Dan, Kementerian LHK menyederhanakan analisis dampak lingkungan hidup untuk MBR lima hektare juga dengan standarisasi Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). "Itu jauh lebih sederhana dan waktunya pun jauh lebih singkat," ucapnya.

Lalu, proses pembuatan sertifikat induk dan pemecahan sertifikat yang ada di Kementerian ATR, banyak dikeluhkan pengembang baik mengenai waktunya maupun mengenai biayanya. Penyederhanaan ini masih dalam pembahasan.

Sedangkan di Kemendagri, terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan banyak izin lain yang akan disederhanakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini sudah final sebenarnya di kantor Kementerian Perekonomian, mudah-mudahan akhir bulan ini dikeluarkan. Regulasinya berbentuk Peraturan Pemerintah, karena kedudukannya tinggi sehingga peraturan di bawahnya, seperti peraturan ATR, peraturan Kemenhub, Peraturan Mendagri, dan beberapa Perda (Peraturan Daerah) otomatis akan mengikuti peraturan pemerintah yang menyangkut masalah penyederhanaan perizinan," jelasnya.

Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, sudah ada daerah-daerah yang memberikan kemudahan perizinan, namun masih banyak yang tidak sesuai harapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut