DPR Tantang Kemen-LHK Bekukan Perusahaan Pembakar Hutan

Andi Akmal Pasluddin (PKS)
Sumber :
  • Antara/ Yusran Uccang

VIVA.co.id – Anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin menantang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) untuk membekukan perusahaan pembakar hutan, baik pada 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Akmal juga mendesak pemerintah mengumumkan nama serta pimpinan perusahaan pelaku kejahatan lingkungan yang secara sengaja membakar hutan.

"Saya sejak awal 2015 selalu mengingatkan pemerintah di berbagai forum, agar masalah kebakaran ini menjadi program pengendalian utama Kementerian Kehutanan. Sebab, bila berhasil merupakan sebuah prestasi besar kinerja pemerintah," kata Akmal saat dihubungi, di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.

Akmal menambahkan, kebakaran 2015 merupakan bencana paling buruk dalam kurun waktu 15 terakhir. Hal tersebut harus menjadi evaluasi ketat bagi pemerintah untuk menekan angka kebakaran yang diakibatkan ulah manusia.

"Namun pada kenyataannya, selama Agustus 2016 saja, titik panas semakin banyak terpantau dari satelit Terra dan Aqua," jelasnya.

Kendati demikian, politisi PKS ini mengapresiasi koordinasi antar lembaga negara, baik Kementerian LHK, Polri, TNI, BNPB, Pemda, dan semua pihak termasuk Presiden yang memberikan perhatian pada proses pengendalian kebakaran tahun 2016.

"Namun, Komisi IV menginginkan agar anggaran pengendalian kebakaran ini tidak ada yang menguap sedikit pun saat kondisi keuangan negara sedang sulit ini," ujarnya.

Soal protes negara luar akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, Akmal meminta pemerintah berdiplomasi ke negara-negara tersebut untuk dapat membantu mengendalikan asap. Sebab, hutan di Indonesia merupakan aset global penyangga oksigen bumi, dimana semua pihak harus turut menjaga dan mempertahankan ekosistemnya.

Pemerintah Serius Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan

"Saya meyakini, perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan perusak lahan ini bukan saja berasal dari dalam negeri saja. Ada juga perusahaan-perusahaan luar yang juga melakukan perusakan dan harus bertanggungjawab untuk memulihkan hutan dan lahan rusak," ujarnya.

Pada desember 2015, pemerintah mengumumkan pembekuan perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang terlibat pembakaran hutan dan lahan. Namun pengumuman itu hanya sebatas inisial dan asal provinsi. Dari ratusan perusahaan pembakar, hanya 23 yang dijatuhi sanksi.  

Musim Kemarau, Pemerintah Antisipasi Kebakaran Hutan

Bahkan di Riau, kejahatan 15 perusahaan pembakar hutan dihentikan pada 2015. Namun pada Agustus 2016 ini, ada upaya Kapolri untuk meninjau ulang kasus penghentian perkara pembakar hutan dan lahan oleh 15 perusahaan tersebut.
"Kami di DPR sangat mendukung pemerintah untuk melakukan tindakan tegas pada perusahaan-perusahaan perusak pembakar hutan dan lahan. Data sudah lengkap di pemerintah siapa saja pelaku pembakar hutan ini. Tinggal tindak tegas dan umumkan secara luas," katanya.  (webtorial)

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo

Cara Irjen Dedi Agar Anak Buahnya Cepat Cegah Karhutla di Kalteng

Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo melaksanakan apel gelar sarana prasarana (sarpras) penanggulangan karhutla.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2021