DPR Pertanyakan Rekomendasi Izin Ekspor Konsentrat Freeport

Ilustrasi/Protes pertambangan PT Freeport di Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Inas Nasrullah Zubir, mempertanyakan keabsahan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 1,4 juta ton. Rekomendasi itu  telah diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu silam. 

img_title Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

Rekomendasi tersebut, yang ditandatangani oleh  Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dari Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dinilai merupakan tanggung jawab dari Menteri ESDM saat itu, Arcandra Tahar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Inas, rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport harusnya dibatalkan jika memang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab, kata dia, jelas-jelas ekspor konsentrat tak bisa dilakukan tanpa adanya progres pembangunan smelter dari Freeport sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) nomor 4 tahun 2009. 

img_title Harga Komoditas Dunia Meroket, Kargo Batu Bara Terdongkrak Naik

"Jadi mungkin begini pak (Luhut), apakah aturan yang ada (Permen ESDM) itu masih sesuai dengan Undang-undang (UU) Minerba, Seharusnya menteri yang baru (Arcandra) harus melihat juga, sekarang peraturan menteri (ESDM) ini yang lama, ini harus diblok dulu apakah ada yang melanggar UU minerba," kata Inas di ruang rapat komisi VII DPR, Kamis 1 September 2016. 

Ia mengatakan kesalahan menteri ESDM saat itu, Arcandra Tahar bisa saja tidak menyetujui jika mengecek kembali apakah rekomendasi izin ekspor tersebut sudah sesuai dengan UU Minerba. Namun, itu tidak dilakukan.

img_title Konflik Rusia ke Ukraina Dongkrak Harga Minyak RI

Patut dipertanyakan

Ditambahkan keabsahan rekomendasi izin ekspor itu patut dipertanyakan. Apalagi, kata dia, Arcandra pada saat menjabat sebagai menteri ESDM berstatus sebagai bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga tidah sah secara hukum

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau sudah atas nama (menteri) itu harus dicek dulu, dibaca dulu pak, dikompare dengan aturan, sudah sesuai apa belum, toh ternyata bertentangan, apalagi ini atas nama (menteri) loh. Harusnya (rekomendasi) atas nama itu yang bertanggung jawab pimpinannya, kecuali atas nama pak bambang (Dirjen Minerba) sendiri ya monggo wae," kata dia

Menjawab itu, Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan naik pitam. Menurut Luhut, Arcandra Tahar telah bertanggung jawab sesuai dengan kapasitasnya. Jika memang ada kesalahan, maka akan dilakukan investigasi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut