Pemerintah Diminta Utamakan Antrian Jamaah Haji Sesuai Usia

Jamaah haji sudah lanjut usia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Filzah Adini Lubis

VIVA.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan antrian pelaksanaan ibadah haji berdasarkan usia calon jemaah haji.

img_title Soal Permintaan Hadirkan Jokowi di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Bilang Begini

Sebab, menurut Adang, para jamaah haji yang telah berusia lanjut memiliki resiko tinggi hadapi kematian karena penyakit degeneratif yang diderita olehnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya melihat semakin panjang dan lamanya antrian mengakibatkan usia jama'ah haji kedepan akan semakin lanjut sehingga menyebabkan semakin tingginya prosentase jama'ah yang beresiko tinggi menghadapi kematian," kata Adang, Jumat 2 September 2016.

img_title KPK Hadirkan Eks Menpora Dito Ariotedjo di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Besok

Diketahui, dari data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, tingkat kematian jamaah haji Indonesia di tahun 2015 mengalami peningkatan dua kali lipat dibandingkan tahun 2014. Yaitu, dari 297 jamaah haji Indonesia (2014) menjadi 605 jamaah haji Indonesia (2015).

"Kami di Komisi IX DPR yang turut peduli terhadap masalah kesehatan jamaah haji tidak menginginkan semakin tingginya angka kematian jamaah haji Indonesia di tanah suci pada masa yang akan datang," jelasnya.

img_title Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

"Kinerja Kementerian Kesehatan akan dipertaruhkan sebagai kementerian yang paling bertanggung jawab terhadap masalah kesehatan jamaah haji," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila pemerintah mampu menerapkan sistem antrian berdasar usia, maka diperkirakan pada kurun waktu lima tahun mendatang, 70 persen usia jamaah haji berada pada wilayah aman akan resiko kematian akibat usia terlalu lanjut. Hal ini disebabkan, usia jamaah haji paling tua pada kisaran 60 tahun.

"Saya berharap, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama dapat melakukan simulasi bersama untuk mengukur resiko berdasar usia. Pemerintah harus sudah mulai memikirkan keberangkatan haji tidak hanya sekedar lunas ONH, namun ada porsi minimal 50 persen dari kuota haji diurut berdasar usia," katanya.  (webtorial)

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Sidang Kasus Kuota Haji Masih Bergulir, FJN Ajukan Amicus Curiae untuk Eks Menag Yaqut ke PN Jakpus

Forum Jakarta Nahdliyin menyerahkan amicus curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat. FJN berharap analisis tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam kasus kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut