Waspada Penipuan Pada Impor Barang Kiriman

Waspada Penipuan Pada Impor Barang Kiriman
Sumber :

VIVA.co.id – Belanja online saat ini memang menjadi kemudahan yang sedang digemari. Kemudahan untuk membeli barang dengan hanya memesan melalui media elektronik, bahkan membeli barang dari luar negeri, siapa yang tidak mau?

img_title Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada hal negatif yang terjadi saat melakukan transaksi online. Penipuan berkedok barang kiriman masih terjadi dan terjadi lagi. Mirisnya, para korban mudah terjerat karena pelaku penipuan mengatasnamakan instansi pemerintah, dalam hal ini petugas Bea dan Cukai, dalam aksinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut adalah ulasan agar kita dapat mengantisipasi terjadinya penipuan, sehingga transaksi online tetap aman.

img_title Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kita perlu waspada apabila ada seseorang yang menghubungi dan kemudian menyampaikan permintaan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi tertentu yang mengatasnamakan pungutan negara di bidang impor (bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor).

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro mengatakan  petugas Bea dan Cukai tidak menghubungi wajib bayar melalui telepon untuk menginformasikan jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus diselesaikan. Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi khusus untuk barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan dan Kantor Pos khusus untuk barang kiriman melalui pos atau EMS.

img_title CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

“Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman tidak dilakukan melalui nomor rekening pribadi atau perorangan, melainkan melalui kuasa penerima barang (melalui perusahaan jasa titipan bersangkutan, baik melalui rekening atau melalui kantor perusahaan jasa titipan bersangkutan). Khusus untuk barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan, atau melalui loket kantor pos khusus untuk barang kiriman melalui pos atau EMS,” jelasnya.

Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dilakukan menggunakan dokumen yang disebut SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor) yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean Impor (dalam hal ini adalah Pemberitahuan Impor Barang Khusus/BC 2.1 khusus untuk barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan atau Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos/PPKP khusus untuk barang kiriman melalui pos atau EMS).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut