Ajak Investor, ESDM Perbesar Bagi Hasil Pengeboran Migas

Kilang minyak milik Sonangol
Sumber :
  • Sonangol

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja mengungkapkan, pihaknya akan menawarkan insentif pengeboran migas di laut, dengan sistem bagi hasil (split) yang besar. 

img_title Sektor Migas Dorong Pemberdayaan Warga, Potensi Lokal Jadi Kekuatan Ekonomi Berkelanjutan

Menurut dia, langkah ini dilakukan Kementerian ESDM, seiring upaya pembenahan regulasi-regulasi di level teknis, agar iklim investasi di industri hulu migas Indonesia jadi lebih progresif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Insentif laut dalam, contohnya split, tidak sama dengan split untuk kegiatan produksi minyak di darat. Kita sekarang 85:15, bagian negara harus turun supaya atraktif. Indonesia ini ibarat gadis cantik yang tidak dirias," kata Wiratmaja di Kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 9 September 2016.

img_title Gandeng Perusahaan Korsel, Patra Drilling Contractor Segera Kelola Unit Usaha Baru

Wiratmaja menjelaskan, berdasarkan penelitian pihaknya, sektor hulu migas Indonesia kurang atraktif, dan sudah sangat tidak menarik bila dibandingkan dengan negara-negara produsen minyak lainnya di seluruh dunia.

Karenanya, Kementerian ESDM akan merombak Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 yang mengatur cost recovery dan pajak di sektor hulu migas, serta menyiapkan aturan insentif khusus untuk kegiatan eksplorasi migas di laut dalam.

img_title Hilirisasi Migas Bisa Dongkrak Ekonomi RI, Pemerintah Diharap Siapkan Regulasi Pendukung

Hal ini dilakukan Kementerian ESDM, karena cadangan minyak Indonesia terbukti tinggal 3,6 miliar barel, dan bisa habis dalam waktu sekitar 10 tahun mendatang.

"Sebenarnya masih banyak cadangan minyak yang dimiliki Indonesia, tetapi lokasinya di laut dalam dan tempat-tempat terpencil," ujarnya.

Wiratmaja menyebut, dengan tawaran keuntungan yang cukup menggiurkan itu, diharapkan para investor dari luar negeri mau mencari minyak di laut Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa bagi hasil yang berlaku dalam kontrak bagi hasil (Profit Sharing Contract/PSC) di Indonesia saat ini, adalah 85 persen hasil produksi migas untuk negara, dan 15 persen untuk kontraktor (85:15).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagian untuk negara itu yang akan dikurangi khusus untuk produksi migas di laut dalam. Jadi kontraktor bisa mendapat bagi hasil lebih dari 15 persen," kata Wiratmaja.

Selain itu, durasi kontrak yang diberikan nantinya bisa lebih dari 30 tahun, atau bahkan sampai 50 tahun. Hal ini tentunya lebih panjang dari masa berlaku kontrak migas di Indonesia sekarang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut