Begini Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Kamis, 15 September 2016 - 14:18 WIB
Sumber :
Permohonan disetujui atau dikabulkan, kepala kantor menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau, sedangkan apabila permohonan ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.
“Untuk lebih jelasnya silahkan Anda unduh peraturan Dirjen tersebut di Direktori Peraturan www.peraturan.beacukai.go.id,” katanya. (webtorial)
Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta
Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir
VIVA.co.id
27 Januari 2022