Panitera Rohadi Akui Terima Rp50 Juta di Kasus Saipul Jamil

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) Rohadi hadir sebagai saksi persidangan terdakwa pengacara Kasman Sangaji, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, di Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.

Di hadapan majelis hakim, Rohadi yang juga sudah dijerat KPK terkait suap pengaturan putusan perkara Saipul Jamil itu, mengakui sejumlah kesalahannya. 

Mulanya, Rohadi mengaku pernah didatangi pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman di ruang kerjanya. Bertha memberitahukan perkara Saipul telah masuk ke pengadilan. 

"Pertama dia tanyain cucu saya. Di ruangan saya kasih Aqua. Semua kawan-kawan menyalami Bu Bertha, tanya kabarnya," kata Rohadi yang mengenal Bertha adalah istri Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Karel Tuppu.

Setelah 'berbicara, Rohadi pun mengecek berkas Saipul di ruang panitera pidana. Dia diberitahu sekretariat bahwa majelis hakim kasus Saipul Jamil sudah ditetapkan dengan komposisi majelis dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakut, Ifa Sudewi. 

"Saya lihat sudah ada penetapan hakimnya Bu Wakil, Bu Ifa," kata Rohadi.

Namun, sampai di ruangannya, ia tak langsung memberi tahu Bertha. Selang beberapa hari, Rohadi menghubungi dan meminta Bertha yang dipanggilnya Bunda menemuinya lagi. Saat itulah, ungkap Rohadi, dia menawarkan agar Bertha memilih Hakim Ifa yang menyidangkan perkara Saiful.    

"Saya panggil, 'Bunda mendingan bunda pilih hakim saja. Siapa dek? Bu Wakil saja bunda.' Padahal saya sudah tahu penetapannya. Dia (Bertha) nanya, 'Berapa dek? 50 (juta) bunda,’" kata Rohadi. 

Empat hari setelahnya, Rohadi dapat telepon dari Bertha. Dia mengatakan sudah di parkiran PN Jakarta Utara. Bertha yang menumpangi mobil Pajero Sport kemudian menyerahkan Rp50 juta kepada Rohadi.

"Uang 50 (juta) versinya bunda untuk penetapan hakim. Padahal saya sudah tahu. Saya memang berbohong. Saya perlu uang untuk keperluan saya sehari-hari saja Pak," kata Rohadi.

Jaksa KPK Makin Yakin Lucas Merintangi Penyidikan

Untuk diketahui, Bertha dan Kasman Sangaji sebagai pengacara Saipul Jamil serta Samsul, kakak kandung Saipul didakwa memberi suap Rp300 juta berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur yang perkaranya di PN Jakarta Utara.

Uang suap itu diberikan dalam dua tahap. Pertama Rp50 juta dan kedua Rp250 juta. Kedua pemberian itu diberikan dengan maksud berbeda. 

Barang Bukti KPK di Perkara Lucas Dianggap Tak Bernilai

Disebutkan uang Rp50 juta diberikan kepada Rohadi, sebagai penghubung ke pimpinan PN Jakarta Utara, dengan maksud penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Lalu suap Rp250 juta kepada Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi, dengan maksud memengaruhi amar putusan kepada Saipul.

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021