Atasi Pembalakan Kayu, RI Terbitkan FLEGT License

Indonesia dan UE sepakat memulai skema Lisensi FLEGT
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Indonesia dan Uni Eropa (UE) sepakat bahwa mulai 15 November 2016, Indonesia menerbitkan FLEGT License atas produk-produk kayu legal yang sudah diverifikasi dan diekspor ke  ke Uni Eropa.

UE Setop Pasokan, Rusia: Harga Minyak Bakal di Atas US$300 Per Barel

Keputusan ini  membuat Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mencapai tonggak penting ini dalam upaya global memberantas pembalakan liar serta perdagangan kayu ilegal.  

Keputusan ini dicapai dalam sidang Komite Implementasi Gabungan (Joint Implemenation Committee – JIC) ke-5, yang mengawasi pelaksanaan Kesepakatan Kemitraan Sukarela Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan (FLEGT VPA) Indonesia-UE.

Uni Eropa Diminta Menanggung Biaya Pengungsi Ukraina

Indonesia telah mengembangkan suatu sistem verifikasi untuk memastikan bahwa semua produk kayu yang dipanen, diimpor, diangkut, diperdagangkan, diproses dan diekspor patuh pada hukum yang berlaku terkait dengan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi sebagaimana telah diidentifikasi para pihak dari pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil.

Sistem verifikasi legalitas kayu, dikenal dengan singkatan SVLK, terbuka bagi pemantauan independen oleh masyarakat sipil dan evaluasi berkala oleh auditur. Implementasi Lisensi FLEGT berarti bahwa SVLK Indonesia telah memenuhi persyaratan VPA dengan UE.

Ukraina Minta Masuk Uni Eropa, Slovenia Dukung Diproses Cepat

“Indonesia telah mencapai kemajuan besar dalam pengelolaan sektor hutannya dan berhasil memperbaiki transparansi, partisipasi serta aspek-aspek lain tata kelola kehutanan yang baik, lewat proses dialog dan kompromi antara semua pihak pemangku kepentingan,” kata Putera Parthama, Direktur Jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang juga menjabat sebagai Ko-Ketua Komite.  

Selain memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pendapatan negara, Lisensi FLEGT bermanfaat bagi pelaku usaha perkayuan. Produk yang berlisensi FLEGT  dengan sendirinya memenuhi persyaratan Peraturan Perkayuan UE (EUTR), yang melarang pelaku pasar di UE untuk menempatkan kayu ilegal serta produk kayu hasil pembalakan ilegal di pasaran UE.

Dengan demikian, pelaku pasar UE dapat menempatkan kayu berlisensi FLEGT  di pasar UE tanpa perlu melewati proses uji tuntas. Komite  juga sepakat untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan bersama sampai akhir 2017.

“Keputusan untuk memulai Lisensi FLEGT Indonesia  merupakan tonggak keberhasilan dalam kemitraan yang mengaitkan bisnis UE serta konsumen dengan pengusaha legal di Indonesia,” kata Vincent Guerend, Duta Besar UE untuk Indonesia dan Ko-Ketua JIC.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya