Kepolisian Diminta Usut Dugaan Ekspor Zircon

Anggota Komisi VII DPR RI Joko Purwanto
Sumber :

VIVA.co.id – Kepolisian diminta bertindak mengusut dugaan ekspor Zircon yang bukan dihasilkan dari tambang milik sendiri PT Takaras Inti Lestari (TIL) di Kalimantan Barat. Sebab praktek ini melanggar aturan.

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

“Dugaan harus dibuktikan, apakah ada pelanggaran hukum. Kalau penambangan tidak sesuai aturan, berarti pelanggaran hukum,” kata Anggota Komisi VII DPR, Joko Purwanto, Senin 19 September 2016.

Ia mengatakan, Polisi harus menyelidiki asal-usul bahan baku Zircon sehingga, PT TI (anak perusahaan PT Cakra Mineral Tbk- CKRA) bisa mengekspor sebanyak 400 ton. Selain itu juga perlu menyelidiki apakah perusahaan telah mengantongi C&C (clear and clean) atau tidak.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Sebelumnya, Direktur Utama TIL, Dexter Syarif Putra ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya belum  bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan baku ekspor 400 ton Zircon tersebut. Namun dia menegaskan PT TIL memikiki izin usaha tambang di Palangkaranya hingga 2020.

“Mengenai ekspor saya belum bisa jelaskan. Saya akan tanya dulu anak buah saya di lapangan. Yang pasti PT Tarakas memiliki izin usaha  ekpor hasil tambang dan mempunya ijin clear and clean (C&C),” ujarnya.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

Ia menegaskan, jika Dirut TIL sendiri belum bisa mengungkap asal-usul bahan baku 400 ton yang diekspor, maka tugas Polri untuk memperjelasnya. Ini penting demi lingkungan, pemasukan negara dan keamanan. Jadi, Polri harus bergerak cepat.

Seperti diketahui Zircon (Zr) yang ada di Indonesia selalu tercampur dengan Uranium. Sehingga ekspor Zr seharusnya jangan sembarangan. Polri harus memperjelas, berapa part per million (ppm) Uranium dalam Zr yang masih diperbolehkan sesuai kesepakatan internasional.

Menurut Joko yang juga politisi PPP itu, bahan baku ekspor harus diawasi agar hanya berasal dari lokasi yang memang diijinkan dan memperoleh clear and clean (C&C). Jika tidak, negara akan dirugikan atas penambangan itu.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya