RI Tegaskan Mau Pajaki Google Sesuai Standar Internasional

Google.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan menegaskan pengejaran kewajiban perpajakan atas raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google, akan tetap mengikuti praktik pengejaran pajak yang sesuai dengan standarisasi internasional.

“Indonesia akan melihat itu, karena ini menyangkut perpajakan internasional,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Wahyu Karya Tumakaka, saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa 20 September 2016.

Wahyu menegaskan, otoritas pajak akan mengejar Google Asia Pasific Ltd, yang memang selama ini hanya memiliki representative office (kantor perwakilan) di Indonesia, namun berhasil meraup pundi-pundi keuntungan. Padahal, pengoperasian bisnis secara penuh mereka berada di Singapura.

Aturan ini pun sejatinya telah tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 5. Wahyu mengatakan, selama ini perusahaan tersebut meraup pundi-pundi keuntungan dalam bentuk iklan yang ada di Indonesia. Artinya, secara langsung, mereka menjadi objek pajak yang harus dipajaki.

“Google Indonesia hanya dapat komisi delapan persen (dari Google Asia Pasific Ltd). Google International dapat penghasilan dari iklan. Itu dari Indonesia,” katanya.

Wahyu mengatakan, otoritas pajak pun nantinya tidak hanya mengejar kewajiban perpajakan Google Asia Pasific. Perusahaan-perusahaan teknologi berbasis digital lainnya yang selama ini tidak patuh terhadap aturan perpajakan Indonesia, pun akan ikut dikejar.

Langkah tersebut pun bukan menjadi indikasi bahwa otoritas pajak memiliki hasrat kebencian terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, lantaran mereka terbukti telah mangkir dari kewajibannya kepada negara. Melainkan, untuk kedaulatan negara.

“Kami bukan benci sama mereka. Saya suka Facebook, saya juga suka Google. Tapi ini soal kedaulatan perpajakan,” tegasnya.

Google Sepakat Bayar Pajak di Indonesia

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, pemerintah pun memiliki hak untuk mengejar siapa saja yang memang sudah ditetapkan sebagai objek pajak. “Indonesia akan exercise. DJP dan petugasnya. Ini bukan DJP dengan Google, tapi Indonesia dengan Google,” lanjut Wahyu.

(ren)

Ini Konsekuensi Google Minta Perpanjangan Waktu Atas Pajak
Logo Google.

Ini Besaran Potensi Penerimaan Pajak dari Google Cs

Studi Google-Temasek pada 2025 jasa tak berwujud ke Ri capai Rp277 T.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2019