Asuransi Usaha Tani Padi Diklaim Dongkrak Daya Saing
VIVA.co.id – Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut, eksistensi petani harus jadi perhatian pemerintah merealisasikan kedaulatan pangan nasional. Besarnya peranan petani dalam perekonomian nasional mendorong berbagai pihak untuk fokus mendongkrak daya saing, khususnya petani padi.
Menurutnya, daya saing petani padi yang lemah akibat dari banyaknya ancaman dan risiko seperti perubahan iklim yang menyebabkan banjir, kekeringan, dan serangan hama. Maka itu, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) diharapkan mampu mencegah ancaman dan risiko agar daya saing usaha petani padi menjadi semakin baik.
"Petani yang mengasuransikan tanaman padinya akan mencegah ketergantungan mereka terhadap tengkulak. Dengan itu, kesejahteraan bisa tercapai dan produktivitas pertanian mudah terwujud," ujar Amran di Jakarta, Kamis, 22 September 2016.
Program AUTP sendiri telah diterapkan dalam skala nasional bertajuk Perluasan Pilot Project AUTP yang dimulai 13 Oktober 2015 melalui perjanjian kerja sama antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
Amran berharap, AUTP mampu melindungi petani dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen, sehingga petani memiliki modal kerja untuk pertanaman berikutnya. Ganti rugi keuangan bagi petani itu juga bisa digunakan untuk menggenjot produksi pertanian.
Secara teknis, ganti rugi AUTP diberikan kepada peserta yang umur padinya sudah melewati 10 hari, intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dan luas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami. Sedangkan besarnya ganti rugi Rp6 juta per hektare per musim tanam.
Amran menggambarkan, jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektare, maka besarnya ganti rugi dihitung secara proporsional. Premi asuransi per hektare sebesar Rp180 ribu dengan catatan bahwa jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektare maka besarnya premi dihitung secara proporsional.
Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri memberikan bantuan subsidi premi secara khusus sebesar 80 persen dari premi keseluruhan, sehingga premi asuransi yang dibayar oleh petani hanya Rp36 ribu.
Di samping itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sumardjo Gatot Irianto mengatakan, hingga 2015 telah dilakukan uji coba sebanyak lima kali musim tanam total seluas 3.703,84 hektare yang rata-rata laju pertumbuhan relatif 203,76 persen dengan pengalaman tiga kali minus dan dua kali surplus.