VIVAnews - Pemerintah menilai besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak bisa dinaikkan lagi saat ini. Hal itu terungkap menanggapi usulan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno yang berharap adanya kenaikan besaran PTKP.
"UU Pajak Penghasilan yang baru sudah memuat kenaikan PTKP dan baru berlaku efektif tahun depan, jadi tidak bisa tiba-tiba dinaikkan lagi," kata Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution di Jakarta, Minggu, 9 November 2008.
Menurut Darmin, perubahan besaran PTKP tersebut baru bisa terjadi setidaknya dua tahun ke depan.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengusulkan kenaikan PTKP agar daya beli pekerja naik menyusul banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi.
Erman mengusulkan untuk menaikkan PTKP menjadi Rp 2 juta per bulan atau Rp 24 juta setahun. Sehingga, pekerja yang gajinya di bawah Rp 2 juta tidak perlu dikenai pajak penghasilan (PPh).
Sementara menurut Darmin, tarif PTKP di Indonesia tergolong tinggi. "Prosentasenya pada pertumbuhan domestik bruto (PDB) per kapita termasuk yang tertinggi di dunia," katanya.
Kemudian Darmin membandingkan dengan Cina yang tingkat PDB per kapitanya sama namun besaran PTKP masih di bawah Indonesia. "Akhirnya seperti krismon tahun 1997-1998, sekarang PTKP dihubungkan lagi dengan upah minimun," tambah Darmin.
Padahal menurutnya, pembahasan besaran PTKP yang baru sudah disesuaikan dengan inflasi. "Lebih tinggi sedikit dibandingkan inflasi," katanya.
Dalam UU Pajak Penghasilan yang baru berlaku efektif tahun depan, besaran PTKP untuk diri sendiri dinaikkan menjadi Rp 15,84 juta setahun dari besaran semula Rp 13,2 juta setahun. Sedangkan tambahan untuk wajib pajak kawin dan setiap tanggungan sebesar Rp 1,32 juta setahun dari semula yang hanya 1,2 juta setahun.
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Prof Marsudi Wahyu Kisworo resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) untuk masa bakti 2024-2028. Ia terpilih berdasarkan hasil seleksi ketat yang dilakukan
Muluskan Langkah Menuju Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke NasDem
Medan
14 menit lalu
Edy Rahmayadi sudah mengambil formulir pendaftaran balon Gubernur Sumut 2024, di 5 partai politik, yakni PDIP, PKS PKB, Partai Demokrat dan terakhir NasDem.
Prediksi Formasi Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23: Rafael Struick Geser Ramadhan Sananta!
Jabar
14 menit lalu
Dalam pertandingan mendatang melawan Irak untuk perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024, timnas Indonesia U-23 mungkin akan melakukan beberapa perubahan strategis.
Tangkap kesempatan untuk mendapatkan senjata M1887, Diamonds, dan berbagai bundle menarik dengan kode redeem FF terbaru dari Garena. Kunjungi sekarang dan klaim hadiah!
Selengkapnya
Isu Terkini