DPR Ingatkan Pemerintah Terkait Imbas Kenaikan Cukai Rokok

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan, rencana pemerintah menaikkan cukai rokok akan mengakibatkan banyak pabrik rokok tutup karena bangkrut. Selanjutnya, penutupan pabrik akan diikuti pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi

"Tenaga kerja dan industri pertembakauan mencapai enam juta orang. Ini belum termasuk petani, yang jumlahnya sembilan juta orang. Kalau dari enam juta itu satu orangnya menghidupi 3-5 orang, bayangkan berapa juta rakyat Indonesia yang akan menjadi miskin," ujar Firman di Gedung DPR, Senin 30 Oktober 2016.

Politisi Golkar ini mengatakan, pemerintah jangan mau didikte oleh pihak mana pun. Terlebih lagi oleh negara-negara yang menginginkan harga cukai rokok di Indonesia naik.

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

"Kita juga harus membandingkan penghasilan per kapita Indonesia dengan negara-negara yang menginginkan kenaikan rokok itu. Berapa di kita dan berapa di mereka penghasilan per kapitanya," ujarnya.

Menurut Firman, di mereka pendapatan per kapita per orangnya tinggi, membeli rokok Rp50 ribu juga pasti tidak masalah. Dan ini yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah, katanya.

5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

Oleh karenanya, Firman meminta pemerintah tidak gegabah mengambil keputusan atau pun menerbitkan sebuah kebijakan. Pemerintah harus benar-benar mengkaji dan mendalaminya terlebih dahulu.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK/.010/2016. PMK ini berisikan ketentuan kenaikan tarif cukai tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.  (webtorial)

Bea Cukai tindak ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

Tarif cukai yang naik secara terus menerus dinilai memberatkan pelaku usaha dan membuat rokok ilegal semakin subur.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024