Toni Ruttiman dan Biaya Demurrage di Pelabuhan
“Prinsipnya Bea Cukai pasti segera mengeluarkan barang apabila perizinan sudah lengkap. Bea Cukai selalu proaktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan untuk proses clearance jembatan tersebut di Bea Cukai hanya perlu satu hari setelah izin keluar,” jelas Robert.
Disadari bahwa importasi yang terakhir ini ternyata ada memang kendala keterlambatan dalam perizinan sebagaimana disebutkan, maka barang sumbangan tersebut menjadi tertahan di pelabuhan selama hampir dua bulan. Akibatnya timbul biaya demurrage sebesar Rp195.650.000. Apa itu demurrage? Demurrage adalah biaya yang dikenakan oleh perusahaan pelayaran terhadap pemilik barang atas penggunaan peti kemas yang melebihi batas waktu di pelabuhan. Dengan kata lain demurrage tersebut bukan biaya yang harus dibayarkan kepada pemerintah, tetapi kepada perusahaan pelayaran.
Kini, proses pengeluaran barang dapat dilakukan. “Kami sangat berterima kasih kepada Bea Cukai karena sudah banyak membantu dalam melancarkan pengurusan dokumen impor, proses pembebasan bea masuk dan pajak impor, bahkan berkat bantuan Bea Cukai biaya storage tiga kontainer donasi wirerope untuk program bantuan jembatan gantung Toni Ruttimann di Indonesia juga dibebaskan,” ujar Imam B. Prasodjo.
Bahkan menurut Imam, pihak Kementerian PUPR telah menyatakan akan mengganti biaya demurrage dan biaya lain yang harus dibayar akibat keterlambatan ini. Semua pihak berharap kerjasama yang telah berlangsung 3 tahun ini dapat kembali berjalan lancar dan dilanjutkan upaya baik ini tanpa perlu ada kendala di masa depan. (webtorial)