Toni Ruttiman dan Biaya Demurrage di Pelabuhan

Bicara Toni Ruttiman dan Biaya Demurrage di Pelabuhan
Sumber :

“Prinsipnya Bea Cukai pasti segera mengeluarkan barang apabila perizinan sudah lengkap. Bea Cukai selalu proaktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan untuk proses clearance jembatan tersebut di Bea Cukai hanya perlu satu hari setelah izin keluar,” jelas Robert.

img_title Garuda Indonesia Perkuat Bisnis Logistik Impor dan E-Commerce

Disadari bahwa importasi yang terakhir ini ternyata ada memang kendala keterlambatan dalam perizinan sebagaimana disebutkan, maka barang sumbangan tersebut menjadi tertahan di pelabuhan selama hampir dua bulan. Akibatnya timbul biaya demurrage sebesar Rp195.650.000. Apa itu demurrage? Demurrage adalah biaya yang dikenakan oleh perusahaan pelayaran terhadap pemilik barang atas penggunaan peti kemas yang melebihi batas waktu di pelabuhan. Dengan kata lain demurrage tersebut bukan biaya yang harus dibayarkan kepada pemerintah, tetapi kepada perusahaan pelayaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, proses pengeluaran barang dapat dilakukan. “Kami sangat berterima kasih kepada Bea Cukai karena sudah banyak membantu dalam melancarkan pengurusan dokumen impor, proses pembebasan bea masuk dan pajak impor, bahkan berkat bantuan Bea Cukai biaya storage tiga kontainer donasi wirerope untuk program bantuan jembatan gantung Toni Ruttimann di Indonesia juga dibebaskan,” ujar Imam B. Prasodjo.  

img_title RI Kedatangan Lagi Impor Limbah Beracun

Bahkan menurut Imam, pihak Kementerian PUPR telah menyatakan akan mengganti biaya demurrage dan biaya lain yang harus dibayar akibat keterlambatan ini. Semua pihak berharap kerjasama yang telah berlangsung 3 tahun ini dapat kembali berjalan lancar dan dilanjutkan upaya baik ini tanpa perlu ada kendala di masa depan.  (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut