RUU Keistimewaan Yogyakarta

PPP: Sultan Harus di Atas Pemerintah Daerah

VIVAnews - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai kedudukan Sultan Hamengkubuwono X harus berada di atas pemerintah daerah. Pandangan inilah yang akan dibawa PPP dalam membahas rancangan undang-undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta.

"Menurut PPP Sultan itu sebaiknya di atas pemerintah daerah, karena Sultan harus dijaga kewibawaan harkat dan martabatnya," kata Ketua Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin, di Gedung DPR, Rabu, 24 September 2008. Bila Sultan diposisikan sebagai pemerintah daerah, kata anggota Komisi II yang membidangi politik dan pemerintahan ini, maka akan terbuka kritik terhadap Sultan karena setiap pemerintah akan menerima kritik. Sehingga Lukman memprediksi pembahasan RUU ini bakal alot dan  memakan waktu 1 sampai 2 tahun.

RUU ini diserahkan pemerintah pada Senin, 22 September 2008, lalu kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya akan menyusun daftar isian masalah (DIM) untuk perbaikan naskah.

Keistimewaan Yogya bermula dari Amanat 5 September 1945 dan Amanat 30 Oktober 1945 yang ditandatangani Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VII yang menyatakan Kesultanan Yogyakarta berada di bawah Republik Indonesia. Sejak itu, jabatan Kepala Daerah dipegang oleh Sultan.

Perkembangannya sekarang, Sultan Hamengkubuwono X yang meneruskan trah Kesultanan Yogyakarta dari ayahandanya menolak memperpanjang masa jabatannya sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Sang Sultan menyatakan diri ingin berkiprah di panggung nasional.

img_title MSCI Jadi Sorotan Pasar, Danantara Malah Mulai Serok Saham BUMN dalam Dua Hari Terakhir
Hakim Konstitusi Anwar Usman

Anwar Usman Komentari soal UU Wantimpres Digugat di MK

Anggota Wantimpres yang juga paman Wapres Gibran, Anwar Usman komentari soal UU Watimpres digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, tak hanya dirinya saja

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut