Daftar Caleg

Dua Pejabat BUMN Kembali Diberhentikan

VIVAnews - Jumlah pejabat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberhentikan karena mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) DPR kembali bertambah. Terakhir, Kementerian BUMN kembali memberhentikan dua pejabat dengan posisi komisaris utama (Komut) dan komisaris .

"Total pejabat yang diberhentikan kini berjumlah sembilan orang," ujar Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, di kantornya, Senin, 10 November 2008.

Menurut Said, penemuan nama-nama pejabat BUMN tersebut dilakukan oleh kementerian sendiri. Selain itu, penelusuran juga baru dilakukan untuk pejabat yang mendaftar di DPR RI dan belum menyentuh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sejumlah partai yang menampung pejabat BUMN sebagai Caleg adalah Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), dan Partai Demokrasi Perjuangan (PDP).

"Kami menghimbau masyarakat agar memberitahukan jika terdapat nama-nama pejabat BUMN yang mendaftar sebagai Caleg. Terutama, untuk tingkat DPRD," imbau Said.

Seperti diketahui, Kementerian BUMN telah mengeluarkan surat pemberhentian tujuh pejabat perusahaan negara. Dua pejabat diantaranya adalah Dirut PT Pelayanan Samudera Djakart Lloyd Bravo MH Karlio dan Komisaris PT Krakatau Steel Kemal Stamboel.

MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Indonesia: Juara Piala Asia U-23 dan Lolos Olimpiade
Kelompok Kemanusiaan Periksa Persenjataan Mematikan yang Belum Meledak di Gaza

Kelompok Kemanusiaan Periksa Persenjataan Mematikan yang Belum Meledak di Gaza

Sebuah kelompok kemanusiaan yang berada di Inggris sedang mengamati persenjataan Israel yang belum meledak di Gaza untuk memastikan keamanan wilayah di Palestina.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024