Diskon Pajak Industri Alas Kaki dan Tekstil, Ini Syaratnya

Ilustrasi buruh pabrik tekstil
Sumber :
  • dailymail.co.uk

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2016, telah menandatangai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu. Satu lagi fasilitas pajak yang diberikan pemerintah kepada pebisnis untuk mendorong perekonomian. 

img_title Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Tujuan Ekspor ke Singapura Jadi Sorotan

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Rabu 26 Oktober 2016, dalam PP itu, jokowi memberikan tarif khusus PPh Pasal 21 bagi pengusaha yang berorientasi ekspor di bidang tertentu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut PP ini, pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah penghasilan pena pajak (PKP) dalam satu tahun paling banyak sebesar Rp50 juta dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5 persen dan bersifat final.

img_title Cegah Kebocoran dan Underinvoicing Ekspor-Impor, Purbaya Siapkan Pusat Intelejen IT

"(Fasilitas ini diberikan) berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 dan Januari 2017," bunyi Pasal 1 ayat (5) PP ini.

Sedangkan, bagi pekerja di sektor tertentu tersebut yang jumlah PKP melebihi Rp50 juta dalam satu tahun, dikenai pemotongan PPh dengan tarif 15 persen dan bersifat final sampai dengan masa pajak Desember tahun bersangkutan. 

img_title Menkeu Purbaya Diminta Bahas Penyelamatan Industri Tekstil

Pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Merupakan Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri, alas kaki, tekstil dan produk tekstil.

2. Mempekerjakan pegawai langsung minimal 2.000 orang.

3. Menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawainya;

4. Melakukan ekspor paling sedikit 50 persen dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya.

5. Memiliki perjanjian kerja bersama.

6. Mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan program BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

7. Tidak sedang mendapatkan atau memanfaatkan fasilitas PPh berdasarkan pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 

Kemudian memanfaatkan fasilitas PPh berdasarkan Pasal 29 PP Nomor 94 Tahun 20 10 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Ilustrasi buruh garmen

Kemenperin Ungkap Penyebab Ancaman PHK 1.500 Pekerja Garmen di Jateng, Bukan karena Serbuan Impor

Kemenperin menjelaskan dugaan ancaman PHK sekitar 1.500 pekerja garmen di Jawa Tengah dipicu karena turunnya pesanan ekspor, bukan akibat banjir produk impor.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut