Penyalahgunaan Frekuensi

Direktur Ghetto FM Ditangkap

Eko Pujianto, seorang direktur stasiun radio Ghetto di kabupaten Nganjuk dipenjara akibat menggunakan frekuensi radio tanpa izin. Ia divonis membahayakan komunikasi radio penerbangan.

Viral Sensasi Baru Kopi Daun Bawang Jadi Tren di Tiongkok, Gimana Rasanya?

Pada 28 Oktober silam, Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel Surabaya telah melaporkan kepada Dirjen Postel tentang hasil persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk perkara itu.Di persidangan tersebut, dalam keputusan Majelis Hakimnya No. 334/Pid.B/2008/PN.Ngjk tertanggal 25 Oktober 2008 telah memutuskan, bahwa Eko Pujianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

"Kami tidak mau mengambil risiko sekecil apapun untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak manapun yang diduga telah terbukti menggunakan frekuensi radio yang membahayakan komunikasi radio penerbangan," kata Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, dalam keterangan resminya, Senin 10 November 2008. Lebih lanjut dia mengatakan aturan itu juga berlaku untuk keperluan lain. Menurut Gatot, semuanya tetap ditertibkan sejauh ditemukan melanggar ketentuan yang berlaku, baik frekuensi radio untuk penyiaran maupun untuk keperluan jasa telekomunikasi.

Kejutan Terjadi di Ajang Equestrian All Star Tour 2024

Adapun pasal yang dilanggar oleh Eko Pujianto adalah Pasal 55 jo Pasal 38 Sub Pasal 53 jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Telekomunikasi. "Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama empat bulan dikurangi masa tahanan selama satu bulan dan Majelis Hakim juga telah menetapkan agar terdakwa tetap ditahan serta merampas dan menyita barang bukti untuk dimusnahkan, yakni satu unit antena pengarah VHF beserta konektor coaxial cable, satu unit pemancar radio link, dan satu unit equalizer/excster," urai Gatot.

Kendati persoalan serupa sering terjadi dan diproses di Pengadilan Negeri di beberapa kota, tetapi dampak pada adanya hukuman pidana penjara kecil persentasenya.

Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan Tabrak Hiace, Sopir Mengaku Ngantuk
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Polri Sita Hampir Rp 500 M Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri juga telah menangkap 60 orang tersangka jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. 45 orang siap disidangkan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024