Harga Referensi Minyak Sawit Mentah Turun

Seorang pekerja sedang mengangkut kelapa sawit.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ade Alfath

VIVA.co.id – Setelah memperhatikan berbagai rekomendasi, Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk bea keluar periode November 2016 sebesar US$ 743,23 per metrik ton (MT).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward mengatakan harga referensi produk CPO ini turun lima persen atau sebesar US$38,28 dari periode Oktober 2016 yang sebesar US$781,49 per MT.

“Saat ini, harga referensi CPO melemah dan berada di bawah ambang batas pengenaan bea keluar di level US$750. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$0 per MT untuk periode November 2016,”  kata Dody dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2016.

Penetapan ini dilakukan pada Rabu 26 Oktober 2016 lalu. Kemudian, aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 74/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Bea keluar CPO sebesar US$0 per MT untuk November 2016 juga tercantum pada Kolom 1 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 140/PMK.010/2016. "Bea  keluar ini menurun dari bea keluar CPO untuk periode Oktober 2016 sebesar US$3 per MT," tuturnya.

Lalu komoditas lain yang juga turun harga referensinya yaitu, biji kakao. Pada November 2016 harga referensi komoditas ini kembali menurun sebesar USD 137 atau 4,71 persen dari USD 2.909,6 per MT menjadi USD 2.772,6 per MT.

Hal tersebut berdampak pada penetapan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao, sehingga HPE mengalami penurunan juga sebesar US$134 atau 5,1 persen dari US$2.612 per MT pada periode Oktober 2016 menjadi US$2.478 per MT.

"Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menurunnya harga internasional komoditas tersebut. Namun, bea keluar biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen," kata Dody.

Airlangga Akan Hadiri Klarifikasi Kasus CPO di Kejaksaan Agung

Penetapan referensi harga dan bea keluar biji kakao, telah tercantum pada kolom tiga lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. 

Sementara, untuk HPE dan bea keluar komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan 

Bawa Isu Minyak Sawit ke Belanda, Gubernur Isran Noor: Bukan Lingkungan, Tapi Persaingan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Terinspirasi Langkah Indonesia, Amerika Serikat Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Airlangga: Implementasi EUDR jelas akan melukai dan merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang begitu penting buat kami seperti kakao, kopi, karet, produk kayu.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024