Penjaminan Penuh Dana Nasabah

LPS Terserah Keputusan Pemerintah

VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan menyerahkan sepenuhnya keputusan penjaminan penuh dana nasabah di bank kepada pemerintah.

Bank Indonesia sebelumnya telah menyarankan kepada pemerintah untuk menjamin penuh dana nasabah agar nasabah merasa tenang. Saat ini penjaminan hanya meliputi 98 persen dana nasabah di bank.

"Sesuai pernyataan Bank Indonesia, selayaknya itu diajukan ke pemerintah, Departemen Keuangan," kata Pjs Kepala Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Jaelani dalam pesan singkat kepada VIVAnews, Senin 10 November 2008.

Sebelum terjadi krisis, pemerintah menetapkan jaminan dana nasabah sebesar maksimal Rp 100 juta. Namun untuk mengantisipasi dampak krisis keuangan global, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) soal jaminan dana nasabah yang dinaikkan menjadi maksimal Rp 2 miliar. Namun peningkatan penjaminan ini hanya meliputi 98 persen dana nasabah.

Di gedung DPD sore ini, Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A Sarwono menyarankan pemerintah  agar Indonesia juga memberikan jaminan penuh atau blanket guarantee kepada semua dana nasabah di perbankan. Dengan begitu, pemerintah tak lagi membatasi hanya menjamin dana di bawah Rp 2 miliar.

"Kami dari BI juga menyarankan untuk memberikan blanket guarantee," ujar Hartadi. Menurut dia, penjaminan penuh ini untuk meningkatkan kepercayaan nasabah agar menaruh dana di perbankan Indonesia. Apalagi, ini juga dilakukan oleh negara lain, seperti Singapura, Malaysia dan Selandia Baru. Bahkan, beberapa negara besar juga melakukannya, seperti Jerman dan Belanda.

Laba Bersih Medco Energi Kuartal I-2024 Turun 11 Persen, Ini Pemicunya
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Caleg PDIP Ikut Sidang di MK via Daring

Caleg dari PDIP, Rio Valentino Palilingan, harus menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024, di MK secara daring, pada Jumat ini.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024