Pahami MSDS Sebelum Impor dan Eskpor Barang Kimia

Pahami MSDS Sebelum Impor dan Eskpor Barang Kimia
Sumber :

VIVA.co.id – Beberapa barang kimia memiliki sifat yang berbahaya seperti beracun (toxic), mudah terbakar (flammable), mudah meledak (explosive), dan sifat yang berbahaya lainnya. Terlebih dengan bahaya barang kimia yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti kanker, penyakit paru-paru, dan gangguan reproduksi.

Untuk itu perlu adanya sebuah dokumen yang dapat menerangkan Informasi detail tentang barang kimia tersebut, sehingga dapat diminimalisir dampak yang akan terjadi. Informasi penting yang sangat dibutuhkan tersebut ada dalam sebuah dokumen yang dikenal dengan nama MSDS.

Apa itu MSDS? Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun menjelaskan bahwa MSDS atau Material Safety Data Sheet adalah sebuah dokumen yang berisi Informasi penting tentang produk barang kimia atau barang berbahaya.

“MSDS dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB). MSDS sangat penting dibaca oleh orang-orang yang akan berkecimpung dengan penanganan barang kimia dan barang berbahaya. Informasi yang ada dalam MSDS tersebut wajib diketahui oleh semua orang yang terlibat dalam proses pembuatan, penyimpanan, pengangkutan, pemakaian sampai dengan pembuangan limbahnya. Untuk itu perusahaan yang memproduksi wajib menyediakan MSDS dalam setiap barang yang diproduksinya,” ujar Robert.

Beberapa informasi yang terdapat dalam MSDS adalah identitas bahan dan perusahaan, identifikasi bahaya, komposisi bahan, tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan, tindakan penanggulangan kebakaran, tindakan terhadap tumpahan dan kebocoran, penyimpanan dan penanganan bahan, pengendalian pemaparan dan perlindungan diri, sifat-sifat fisika dan kimia, reaktifitas dan stabilitas, Informasi toksikologi, Informasi ekologi, pembuangan limbah, Informasi pengangkutan, peraturan perundang-undangan, dan Informasi lainnya.

Informasi tersebut tentunya dibutuhkan bukan hanya oleh pihak yang akan mengangkut atau mengirim barang, akan tetapi pihak pembeli juga membutuhkannya. Pihak otoritas kepabeanan seperti Bea Cukai juga membutuhkan dokumen yang berkaitan dengan barang tersebut, khususnya dalam melakukan penelitian terhadap barang larangan dan pembatasan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya, mewajibkan perusahaan yang akan mengimpor bahan berbahaya untuk memiliki IP (Importir Produsen) B2 (Bahan Berbahaya)/SPI (Surat Persetujuan Impor) B2 (Bahan Berbahaya). Maka MSDS yang memuat CAS Number dari bahan kimia yang diimpor akan sangat diperlukan oleh petugas Bea Cukai untuk mempermudah identifikasi bahan kimia.

Robert menambahkan, bagi pegawai Bea Cukai serta para pemilik barang kimia dan barang berbahaya, baik importir maupun eksportir, MSDS ini juga wajib dipahami sebelum melaksanakan pemeriksaan fisik barang. Importir dan eksportir wajib menyerahkan MSDS tersebut kepada pegawai Bea Cukai yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan fisik barang. Selanjutnya pihak-pihak tersebut juga harus mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, baik alat yang digunakan untuk pengambilan sampel, hingga perlengkapan yang wajib digunakan.  (webtorial) 

Garuda Indonesia Perkuat Bisnis Logistik Impor dan E-Commerce
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022