Revisi UU Pemilu Tidak Boleh Kebiri Hak Rakyat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa apapun revisi yang akan dilakukan terhadap Undang-Undang Pemilu, hak rakyat jangan sampai dikebiri.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

“Jangan lagi kebiri hak-hak rakyat,” kata Riza saat diskusi di Media Center DPR RI, Kamis 3 November 2016.

Menurut Riza, rakyat harus diberi kesempatan seluas-luasnya dalam menentukan para pemimpin. Baik sebagai Presiden maupun wakil rakyat di parlemen.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

“Biarlah rakyat yang tentukan pilihannya,” ujarnya.

Apalagi, sambung Riza, pihaknya menilai kedaulatan tertinggi republik ini ada di tangan rakyat. Sehingga, tidak selayaknya ada regulasi yang justru menghalang-halangi hal tersebut.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

“Bagi kami yang penting kedaulatan ada di tangan rakyat, biarlah pilihan itu pada rakyat, regulasi hanya mengatur, parpol hanya menyajikan,” kata Riza.

Demikian pula terhadap kewenangan partai politik dalam menempatkan calon-calon wakil rakyat yang diatur undang-undang saat ini. Menurut Riza, kewenangan tersebut sudah sangat maksimal.

“Kewenangan parpol sejauh ini sudah luar biasa. Sudah besar peran parpol, karena parpol juga yang tentukan caleg. Kalau takut, masukkan dong caleg yang bagus,” ujar Riza.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengajak seluruh elemen bangsa untuk aktif dalam mengawasi pembahasan revisi undang-undang pemilu tersebut. Pengawasan selama pembahasan diharapkan mampu menghasilkan undang-undang pemilu yang lebih berpihak kepada rakyat.

“Mari kita awasi pembahasan ini agar bisa kontrol,” kata Agus.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya