Lakukan Tiga Hal Ini Jika Kredit Rumah Macet

Ilustrasi KPR
Sumber :
  • Rumahku.com

VIVA.co.id – Seorang nasabah, tentunya tidak ingin kredit yang sedang dijalaninya di sebuah bank mengalami kendala macet di tengah jalan. Kredit yang macet tak hanya merugikan pihak bank saja, tetapi juga debitur yang melakukan cicilan.

Perencanaan dan perhitungan yang matang perlu dilakukan sebelum memutuskan mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank. Hal ini akan berguna menghindari kredit yang macet nantinya. Kredit yang macet terkadang terjadi di luar rencana dan disebabkan oleh sejumlah faktor yang tidak kita duga sebelumnya.

Bila saat ini Anda sedang mengalami kredit macet, tidak perlu langsung panik. Ada sejumlah cara yang bisa menyelamatkan Anda dari kredit macet yang dialami. Apa saja hal tersebut?

1. Ajukan persyaratan kembali

Dengan kata lain, ada perubahan pada sebagian atau seluruh syarat kredit. Persyaratan kembali ini juga berlaku pada adanya perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu cicilan, dan persyaratan lainnya.

2. Restrukturisasi kredit

Membantu debitur untuk memenuhi kewajibannya adalah salah satu tugas dari bank yang memberi kredit. Hal yang bisa dilakukan bank adalah penurunan suku bunga kredit, memperpanjang jangka waktu kredit, hingga mengambil alih aset debitur dengan ketentuan yang berlaku.

3. Penjadwalan kembali

Heboh Soal JHT, BPJSTK Juga Bisa Buat Beli Rumah dan Takeover KPR

Nasabah bisa meminta perubahan pada syarat kredit terkait jumlah cicilan. Termasuk juga, meminta perubahan pada jadwal dan keringanan masa tenggang. Misalnya, perubahan pada besaran angsuran yang sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan. (asp)

PropertyGuru.

Melantai di Bursa New York, PropertyGuru Raup Dana Segar US$254 Juta

PropertyGuru merupakan perusahaan property technologi yang diketahui induk dari situs pencarian Rumah.com.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2022