Heboh Soal JHT, BPJSTK Juga Bisa Buat Beli Rumah dan Takeover KPR

Ilustrasi proyek perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi polemik di masyarakat saat ini. Pemerintah dinilai seharusnya tidak mematok batas usia yang diperbolehkan untuk mencairkan dana JHT tersebut secara penuh. 

img_title Alasan Bank Mandiri Berani Kucurkan Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam, Risiko Agunan Saham JARR-PGUN Disorot

Karena sejatinya, dana JHT itu adalah uang pekerja yang bisa digunakan pekerja ketika sudah tidak bekerja di usia berapa pun, untuk berbagai keperluan. Termasuk memiliki hunian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun terlpas dari polemik JHT tersebut, Rumah.com mengungkapkan sisi lain mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan dana kelolaannya yang dapat digunakan oleh pekerja untuk memiliki rumah.

img_title Bank Mandiri Akui Beri Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam untuk Modal Tambang Batu Bara, Rp17 Triliun Sudah Cair

Country Manager Rumah.com Marine Novita menjelaskan, ada layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BPJSTK yang sudah lama tersedia. Namun, masih kurang banyak dimanfaatkan oleh peserta BPJSTK. 

Untuk itu, bagi para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJSTK dan ingin memiliki rumah namun masih terkendala biaya, bisa untuk memanfaatkan KPR dari BPJSTK ini dengan maksimal.

img_title Anggota TNI AL Diduga Bunuh Istri di Mataram, Danlanal Ungkap Motifnya

Program tersebut merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan melalui Permenaker No 17 tahun 2021. Dengan harapan, pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Ilustrasi kredit kepemilikan rumah.

Photo :

Marine menjelaskan, terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tersebut pada bulan November lalu tidak mendapat perhatian sebesar permenaker soal JHT kali ini. Padahal ada beberapa perubahan yang membuat fasilitas ini semakin menarik dan bermanfaat. 

Skema yang baru ini memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerja sama dengan BPJSTK. Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Namun dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi," ujar Marine dikutip dari keterangannya, Jumat, 18 Februari 2022.

Untuk bisa menikmati layanan MLT ini, ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJSTK antara lain adalah tentunya merupakan peserta BPJSTK. Lalu telah terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama 1 tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut