Yuk Kenali Macam dan Perhitungan Pajak Barang Kiriman
“Yang perlu digaris bawahi adalah pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor disini memakai pola official assessment, dimana petugas Bea Cukai yang melakukan perhitungan dan pemungutan atas barang kiriman tersebut. Lain halnya dengan barang impor pada umumnya, dimana importir melakukan kegiatan menghitung, memberitahukan dan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impornya sendiri (self assessment),” katanya.
Kemudian untuk penentuan nilai pabean barang kiriman, Robert menjelaskan bahwa nilai pabean yang dimaksud sesuai International Commercial Term (Incoterms), yaitu dengan menggunakan terminology penyerahan barang Cost, Insurance, and Freight (CIF), biaya-biaya transportasi dan asuransi harus ditambahkan ke dalam biaya yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
“Kami sarankan agar penerima atau orang yang menguasai barang lebih proaktif dan terbuka atas barang kiriman tersebut, dengan cara memberikan keterangan yang jujur disertai dengan dokumen yang asli, seperti bukti pembayaran, polis asuransi dan biaya pengangkutan (freight) yang tercantum dalam House B/L atau House AWB atau dokumen objektif lainnya, sehingga petugas Bea Cukai akan menetapkan tarif pungutan tersebut sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar untuk barang yang dibayar setelah barang sampai di pembeli,” katanya.
Adapun cara perhitungan sederhana mengenai pungutan barang kiriman tersebut adalah:
Menghitung Bea Masuk:
((Nilai Barang FOB – USD 50) + Asuransi + Freight) x kurs x tariff bea masuk
Menghitung Pajak dalam rangka impor (PDRI):
((((Nilai Barang FOB – USD 50) + Asuransi + Freight) x kurs) + (bea masuk)) x tarif PDRI
(webtorial)