Pengamat Beberkan Kesalahan dalam Revisi PP 52/53

Menara BTS XL Axiata.
Sumber :
  • XL

VIVA.co.id – Uji publik akan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait revisi PP 52 dan 53 terkait industri telekomunikasi. Namun sayang, uji publik yang hanya digelar sepekan itu mendapat banyak pertanyaan. Kemenkominfo dianggap mengerti kebijakan publik namun tidak memahami secara utuh.

img_title Lintasarta Perluas Dampak Transformasi Digital hingga Komunitas Lokal

Dipaparkan mantan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Riant Nugroho, kebijakan publik seperti PP 52 dan 53 itu harus memenuhi kaidah transparan, akuntabilitas, dan good government.Jika Menkominfo tetap nekat memberlakukan dan menjalankan Revisi PP 52/53 tahun 2000, dipastikan Kominfo akan melanggar kaidah dalam UU, hukum dan kebijakkan publik. Sehingga akan mudah digugat di Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kesalahan fatal pertama adalah Kominfo tidak melakukan konsultansi kepada para pakar teknologi dan komunikasi. Ini mutlak dibutuhkan agar di kemudian hari penerapan network sharing tidak mengalami kendala teknis. Setelah itu lalu membuat kajian mengenai cost and benefit analysis dari pemberlakukan network sharing.Tujuannya agar keuntungan dan kerugian secara finansial dapat diketahui sedini mungkin," ujar Riant, yang juga sekarang menjabat sebagai Director Institute for Policy Reform, dalam keterangannya, Selasa, 15 November 2016.

img_title Polisi Ungkap Fakta soal Dugaan Pencurian Ribuan Data KTP Warga Bogor dengan Indosat

Sayangnya, menurut dia, hingga uji publik ini dilakukan, cost and benefit analysis dari network sharing tak pernah dibuka ke masyarakat umum.

"Pemerintah tidak memiliki hak untuk mengambil alih kepemilikian jaringan pelaku bisnis. Yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah memfasilitasi pelaku bisnis untuk dapat mensepakati skema business to business (B2B) dalam rencana network sharing. Bukan malah memaksa operator untuk melakukan network sharing," kata dia.

img_title Respons Gibran Soal Indosat dan Nvidia Akan Bangun Pusat Pengembangan Kecerdasan Buatan di Solo

Dijelaskannya, Kominfo seharusnya meminta persetujuan dari seluruh pemilik jaringan mengenai rencana berbagi jaringan. Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh pemilik jaringan, baru Kominfo bisa melakukan uji publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Riant beranggapan pemaksaan pemberlakuan network sharing dan penetapan harga dapat dilakukan ketika jaringan tersebut dimiliki oleh publik atau dibangun oleh pemerintah melalui dana PSO (Public Service Obligation) atau USO (universal service obligation).

Kesalahan fatal lainnya dari pemerintah dalam revisi PP 53 tahun 2000 adalah Kominfo tidak mengajak bicara para penyelenggara telekomunikasi yang telah memegang izin penyelenggaraan telekomunikasi melalui frekuensi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut