Ketua Pansus RUU Pemilu Optimistis Bekerja Secara Intensif

Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Lukman Edy terpilih dan disahkan menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu dalam rapat perdana Pansus yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di Gedung DPR RI Jakarta, pada Senin malam 21 November.

img_title Golkar Usul Sistem Pemilu Campuran dalam RUU Pemilu, 58 Kursi DPR RI Bisa Diisi Lewat Skema Dapil Nasional

“Dari perolehan suara Pansus, tergambar bahwa fraksi yang akan duduk sebagai Pimpinan Pansus RUU Pemilu yaitu paket Ketua dari FPKB, Wakil Ketua dari F-Gerindra, Demokrat, dan PAN dengan perolehan 15 suara,” kata Fadli Zon saat membacakan hasil musyawarah mufakat dan lobi antar fraksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemilihan pimpinan Pansus berlangsung alot dan sempat diwarnai perbedaan pendapat terkait mekanisme perhitungan paket pimpinan. Dalam rapat yang dimulai pukul 21.30 WIB itu, terpilih paket pimpinan dengan komposisi Ketua Pansus Lukman Edy (FPKB), sementara tiga wakil terpilih yaitu Ahmad Riza Patria (F-Gerindra), Benny K Harman (F-Demokrat) dan Yandri Susanto (F-PAN).

img_title Soal Revisi UU Pemilu, NasDem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, Rifqinizamy Ungkap Alasannya

Fadli Zon mengatakan, Pansus RUU ini cukup penting karena melalui mereka akan melahirkan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu yang merupakan gabungan dari tiga RUU, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, Ketua Pansus terpilih Lukman Edy optimis Pansus dapat bekerja secara maraton dan intensif, meskipun waktu pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu sangat terbatas.

img_title Revisi UU Pemilu, LAPD Mewanti-wanti Munculnya Legislative Rush

“Semua peraturan dan perundangan tentang kepemiluan ini harus selesai 22 bulan sebelum pelaksanaan tahapan pemilu di tahun 2019. Berdasarkan waktu seperti itulah, Pansus akan menyusun jadwal pembahasan,” kata Politisi PKB ini.

Lukman mengatakan, poin-poin yang akan direvisi dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu tersebut meliputi sistem terbuka-terbatas, waktu penyelenggaraan pemilu Presiden dan pemilu legislatif, wacana pengembangan daerah pemilihan, dan syarat usia minimal menjadi anggota KPU yang ditingkatkan menjadi 10 tahun, yakni dari 35 tahun menjadi 45 tahun. (webtorial)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf

Ditanya soal Penambahan Jumlah Anggota KPU dan Bawaslu RI, DPR sebut Belum Ada Keputusan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf jelaskan bahwa belum ada keputusan mengenai wacana penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut