Hadapi MEA, Agen Properti Wajib Punya Sertifikat Ini

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan memukul gong
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia Hartono Sarwono meminta agar broker properti bekerja secara profesional. Oleh karena itu pihaknya mendorong anggota untuk segera memiliki sertifikat/lisensi dan surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti.

img_title Masih Ingat Penyanyi Lawas Ini? Sekarang Jadi Agen Properti yang Jual Rumah Ratusan Miliar

“Jika broker properti bekerja profesional maka masyarakat pengguna jasa broker properti akan puas dengan pelayanan yang diberikan sehingga industri broker properti pun akan terus berkembang secara sehat,” kata Hartono saat rapat kerja nasional AREBI 2016 di Jakarta, demikian keterangan tertulisnya, Rabu 23 November 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain wajib memiliki surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIU-P4), kini broker properti juga wajib bersertifikat/berlisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia.

img_title Gelombang PHK Berlanjut, Giliran Raksasa Properti AS Bakal Pecat Seratusan Karyawan

“Dengan memiliki sertifikat/lisensi, broker properti dianggap sudah memiliki kemampuan menjalankan pekerjaan sebagai broker properti. Di banyak negara, bahkan di negara tetangga Indonesia seperti Malaysia dan Singapura, broker properti harus memiliki sertifikat/lisensi,” tutur Hartono.

Karena itu, keberadaan aturan yang mewajibkan broker properti harus memiliki sertifikat/lisensi di Indonesia juga dianggap penting dengan dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

img_title Pengembang Properti Jepang Hancurkan Kondominium Mewah Demi Pemandangan Gunung Fuji

“Dengan diberlakukan MEA, broker properti asing akan masuk ke Indonesia. Persaingan antar broker pun akan semakin ketat. Sertifikasi/lisensi merupakan salah satu bentuk proteksi pemerintah terhadap profesi agen properti,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Hartono, sebaiknya broker properti tidak perlu menunggu pemerintah melakukan penegakan hukum dahulu baru memiliki sertifikat/lisensi dan SIU-P4.

”Kalau pemerintah melakukan penegakan hukum saat ini, pasti banyak sekali yang kena sanksi. Dan industri ini pasti akan terganggu karena banyak pelakunya yang kena sanksi,” kata dia.

Tony Herlambang, Manajer Mutu LSP BPI mengatakan, sejak beroperasi pada awal 2016 sampai November, LSP BPI telah mengeluarkan 381 sertifikat/lisensi kepada broker properti (BP) dan diharapkan sampai akhir tahun dikeluarkan 500 sertifikat.

Saat ini LSP BPI baru mengeluarkan sertifikat bagi BP sementara untuk manajemen broker properti  dan manajemen properti dan investasi baru akan dikeluarkan pada 2017 mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baru 20 persen 

Sementara untuk SIU-P4, perusahaan broker properti anggota AREBI yang saat ini berjumlah 800 kantor, yang sudah memiliki SIU-P4 baru sekitar 20 persen. Hal itu lantaran pembuatan SIU-P4 pernah mengalami kendala.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut