Pansus RUU Pemilu Optimistis Pembahasan Selesai Akhir April

Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Ketua Panitia Khusus revisi UU Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Lukman Edy menyatakan, pihaknya sudah menyepakati jadwal konsultasi dengan beberapa lembaga negara, penyelenggara pemilu dan LSM-LSM untuk meminta masukan terhadap UU tersebut.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Ia meyakini, jadwal yang sudah ditentukan akan tepat waktu sehingga pembahasan RUU Pemilu selesai pada akhir April 2017.

"Pansus DPR RI tentang RUU Penyelenggaraan Pemilu direncanakan menyelesaikan pembahasan dengan pemerintah pada akhir April 2017. Mudah-mudahan akhir April 2017 sudah bisa di-Paripurnakan," ujar Lukman Edy ketika dihubungi, Jumat 25 November 2016.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Adapun agenda pertama, konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan semua keputusan MK terkait kepemiluan. Momentum revisi UU Pemilu ini akan digunakan meratifikasi seluruh keputusan MK tentang kepemiluan untuk dijadikan norma dalam UU. Kedua, konsultasi dengan Mahkamah Agung, terkait dengan upaya penguatan sistim peradilan pemilu yang ideal.

"Ketiga, melakukan dengar pendapat dengan seluruh penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat sampai daerah, terkait dengan evaluasi pemilu dan Pilkada sebelumnya. Karena pada dasarnya revisi UU juga akan melakukan perbaikan proses maupun kualitas pemilu dari sebelumnya," kata Lukman.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Keempat, melakukan dengar pendapat dengan komponen masyarakat lainnya seperti, Pemda, LSM/NGO, Perguruan Tinggi, pers/media, TNI/Polri, Kejaksaan dan lembaga lain yang terlibat dan konsen dengan urusan kepemiluan.

"Kelima, pada akhirnya tentu Pansus melakukan rapat rapat kerja dengan pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM yang telah ditunjuk langsung oleh Presiden sebagai leading sektor dalam pembahasan RUU ini dengan DPR RI," katanya.

Politisi PKB itu menambahkan, Pansus sudah sepakat pembahasan dilakukan dengan sistim klaster, atau pengelompokan berdasarkan isu-isu yang dianggap krusial.

"Sistim ini dilakukan supaya pembahasan lebih cepat, fokus dan efektif sehingga tenggat waktu yang ditargetkan dapat dicapai. Pembahasan isu-isu krusial dengan sistim klaster ini akan dilakukan pada tingkat pleno Pansus, sedangkan lebih mendetail DIM per DIM dari fraksi akan dilakukan di dalam tim yang lebih kecil yaitu Panja, tim perumus dan tim sinkronisasi," ujarnya.   (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya