Jokowi Turunkan Tarif Pajak UKM

Presiden Joko Widodo bagikan pisang pada awak media di Fruit Indonesia 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan dengan sejumlah pengusaha di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Istana Merdeka Jakarta hari ini, Jumat 25 November 2016.

Usai pertemuan itu, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mengatakan, para pengusaha UMKM di hadapan Jokowi mengeluhkan masalah pajak. Di mana, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, tentang pengenaan penghasilan (PPh) sebesar 1 persen, untuk UMKM yang beromzet melebihi Rp4,8 miliar setahun.

Jokowi pun berjanji akan menurunkan tarif PPh yang dibebankan kepada UMKM dan Usaha Kecil Menengah (UKM). 

"Jadi kalau bisa nol persen atau 0,25 dan pak presiden sudah menyanggupi dan langsung ditelepon pak dirjen (Pajak)," jelas Puspayoga, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 25 November 2016.

Mengenai kapan revisi kebijakan itu akan dikeluarkan. Jokowi menginstruksikan pekan depan sudah efektif berlaku. 

"Minggu depan hari Senin mudah-mudahan peraturan itu bisa diubah sehingga pajak final itu tidak satu persen lagi untuk UKM,

Sementara mengenai tarif tax amnesty atau pengampunan pajak, Puspayoga mengatakan pelaku UMKM meminta agar untuk badan usaha dan perseorangan disamakan.

Di mana saat ini, untuk badan usaha 0,5 persen sementara perorangan sebesar dua persen. Menurut para pelaku usaha UMKM, tax amnesty dua persen untuk perorangan terlalu berat.

Pembelian Dibatasi, Asosiasi UMKM Ngeluh Sulit Dapat Minyak Goreng

"Diusulkan untuk disamakan menjadi 0,5 persen. Dan presiden sudah merespons dan tadi juga disampaikan ke dirjen pajak mudah-mudahan hari Senin ada hasil dan kita tunggu bersama," ungkapnya. 

Contoh Ilustrasi Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sumber : Dokumentasi pribadi

Ekonomi UMKM Pasca Pandemi Covid-19

Peran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membangun sektor perekonomian di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2022