Hentikan Rezim Devisa Bebas, RI Bakal Dihukum Investor

Ilustrasi dolar Amerika Serikat
Sumber :
  • Shutterstock

VIVA.co.id – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak akan menghentikan rezim devisa bebas yang saat ini masih berlaku di Indonesia. 

img_title Cadangan Devisa di Akhir Agustus 2026 Capai US$146 Miliar, Bos BI Ungkap Kapasitasnya untuk Perkuat Rupiah

“Dalam posisi sekarang, kami akan pertahankan. Tapi bukannya tidak diregulasi. Jadi bukan pembatasan, tapi pengaturan,” jelas Suahasil, dalam sebuah diskusi di Aston Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 26 November 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suahasil menjelaskan, pemerintah tidak bisa begitu saja mengubah rezim devisa bebas. Menurut dia, hilangnya kepercayaan investor menjadi harga yang harus dibayar mahal, jika pemerintah menghentikan rezim devisa bebas.

img_title Rupiah Menguat ke Rp 17.810 Dipengaruhi Cadangan Devisa Juli dan Ketegangan Iran-AS di Timur Tengah

Selama ini, dana asing yang berada di dalam negeri merupakan bentuk kepercayaan para investor terhadap perekonomian dalam negeri. Suahasil memandang, apabila rezim devisa bebas dihentikan, tentu kepercayaan investor bisa lenyap begitu saja.

Sementara di sisi lain, pemerintah pun masih membutuhkan peran pelaku pasar, terutama bagi sumber pembiyaan perekonomian. Sehingga, pemberhentian rezim devisa bebas tentu justru hanya akan memberikan dampak negatif.

img_title Rupiah Menguat ke Rp 17.960 usai Rilis Defisit Neraca Perdagangan US$450 Juta di Juni 2026

“Di dunia seperti ini, kalau kita menghentikan rezim devisa bebas, kita akan kena punish (hukuman) pasar,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 199 tentang Devisa dan Mata Uang, tidak ada sama sekali aturan khusus yang mewajibkan investor untuk menempatkan dananya dalam negeri. Sehingga, dana itu akan bebas keluar masuk dari Indonesia.

“Kami review pengaturannya, apakah cukup pas atau tidak. Tentu ini akan di diskusikan dengan otoritas moneter yang mengatur, dan sistem pembayaran,” ujarnya.

Rupiah menguat terhadap dolar AS.

Rupiah Menguat ke Rp 17.590 usai Rilis Cadangan Devisa Agustus 2026 dan Ancaman Iran soal Infrastruktur Minyak di Teluk

Hingga pukul 09.00 WIB rupiah ditransaksikan di Rp 17.590 per dolar AS. Posisi itu menguat 42 poin atau 0,24 persen dari posisi sebelumnya di level Rp 17.632 per dolar AS

img_title
VIVA.co.id
9 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut