Daftar Resmi UMP 2017

Unjuk rasa buruh menolak PP Pengupahan dan upah murah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi telah menetapkan upah minimum provinsi untuk 2017, pada hari ini, Senin 28 November 2016. Penetapan UMP ini dihitung berdasarkan formula angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

img_title Buruh Demo Besar-besaran Tolak UMP 2026 Hari Ini!

Berdasarkan data tersebut, tercatat dari 26 provinsi menetapkan UMP berdasarkan PP 78/2015, sedangkan empat provinsi lainnya melaksanakan penyesuaian UMP berdasarkan standar kebutuhan hidup layak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Empat provinsi yang menyesuaikan penetapan KHL, di antaranya Gorontalo, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang di Jakarta, Senin 28 November 2016.

img_title Buruh Bakal Demo Besar-besaran Tolak UMP DKI, Rano Karno: Mari Duduk Bersama

Sedangkan empat lainnya, tidak sesuai dengan PP 78/2015. Keempat provinsi yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan payung hukum yang berlaku di antaranya Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Aceh.

Berikut daftar penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:

img_title Wagub Rano Karno soal Penolakan UMP DKI: Wajar, Itu Dinamika Kehidupan

1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar  Rp2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.118.500

2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.811.875

3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.800.725

4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.341.500

5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.178.710

6. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.095.000

7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.906.650

8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.737.412, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.605.000

9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.206.000

10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.763.000

11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.784.000

12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp3.100.000

13. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.312.355.

14. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.367.000.

15. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.337.645.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

16. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.388.000.

17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.807.600

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut