Daftar Resmi UMP 2017
- ANTARA FOTO/R. Rekotomo
VIVA.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi telah menetapkan upah minimum provinsi untuk 2017, pada hari ini, Senin 28 November 2016. Penetapan UMP ini dihitung berdasarkan formula angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berdasarkan data tersebut, tercatat dari 26 provinsi menetapkan UMP berdasarkan PP 78/2015, sedangkan empat provinsi lainnya melaksanakan penyesuaian UMP berdasarkan standar kebutuhan hidup layak.
“Empat provinsi yang menyesuaikan penetapan KHL, di antaranya Gorontalo, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang di Jakarta, Senin 28 November 2016.
Sedangkan empat lainnya, tidak sesuai dengan PP 78/2015. Keempat provinsi yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan payung hukum yang berlaku di antaranya Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Aceh.
Berikut daftar penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:
1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.118.500
2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.811.875
3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.800.725
4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.341.500
5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.178.710
6. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.095.000
7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.906.650
8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.737.412, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.605.000
9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.206.000
10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.763.000
11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.784.000
12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp3.100.000
13. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.312.355.
14. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.367.000.
15. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.337.645.
16. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.388.000.
17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.807.600