Provinsi Naikkan UMP Tak Sesuai Formula, Apa Sanksinya?

Buruh wanita berunjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, masih ada setidaknya empat provinsi yang tidak menetapkan upah minimum provinsi 2017 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

5 Negara dengan Upah Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus Miliaran Rupiah

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang, dalam konferensi pers mengatakan, belum mengetahui apakah keempat provinsi tersebut akan mendapatkan hukuman atau sanksi terkait dengan hal tersebut.

Namun, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui tindak lanjut dari keempat provinsi, yang tidak menetapkan UMP tahun depan berdasarkan formula yang dirumuskan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ganjar Ingin Perempuan dan Disabilitas Tidak Diperlakukan Diskriminatif, Bisa Kerja dan Upah Layak

"Kami akan laporkan kepada Presiden dan Mendagri (Tjahjo Kumolo)," ujar Haiyani, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin 28 November 2016.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, sebelumnya mengajak setiap kepala daerah agar menetapkan besaran kenaikan UMP sesuai dengan payung hukum yang berlaku. Jika tidak sesuai, pemerintah berencana menetapkan sanksi kepada para kepala daerah.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis oleh menteri dalam negeri. Apabila tidak dipatuhi, kepala daerah maupun wakil kepala daerah pun berpotensi terkena pemberhentian sementara dari jabatannya selama tiga bulan. Jika masa pemberhentian berakhir, dan masih tidak ada perubahan, itu akan menjadi pemberhentian secara permanen.

"Kemendagri sudah menyampaikan pada 17 Oktober lalu. Sudah ada SE (surat edaran) di poin pertama, yaitu gubernur wajib melaksanakan dan mendukung. Kami akan koordinasi," katanya.

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Buruh Tuntut Upah Layak di Jakarta Rp 7 Juta per Bulan

Menurut Presiden Serikat Buruh Said Iqbal, upah buruh di Indonesia saat ini masih di bawah upah buruh yang ada di Vietnam, Malaysia dan Singapura. 

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024