Provinsi Naikkan UMP Tak Sesuai Formula, Apa Sanksinya?

Buruh wanita berunjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, masih ada setidaknya empat provinsi yang tidak menetapkan upah minimum provinsi 2017 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

img_title Buruh Bakal Demo Besar-besaran Tolak UMP DKI, Rano Karno: Mari Duduk Bersama

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang, dalam konferensi pers mengatakan, belum mengetahui apakah keempat provinsi tersebut akan mendapatkan hukuman atau sanksi terkait dengan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui tindak lanjut dari keempat provinsi, yang tidak menetapkan UMP tahun depan berdasarkan formula yang dirumuskan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

img_title Wagub Rano Karno soal Penolakan UMP DKI: Wajar, Itu Dinamika Kehidupan

"Kami akan laporkan kepada Presiden dan Mendagri (Tjahjo Kumolo)," ujar Haiyani, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin 28 November 2016.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, sebelumnya mengajak setiap kepala daerah agar menetapkan besaran kenaikan UMP sesuai dengan payung hukum yang berlaku. Jika tidak sesuai, pemerintah berencana menetapkan sanksi kepada para kepala daerah.

img_title Ribuan Buruh Bakal Demo Tolak Penetapan UMP 2026 di Istana Negara 29-30 Desember

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis oleh menteri dalam negeri. Apabila tidak dipatuhi, kepala daerah maupun wakil kepala daerah pun berpotensi terkena pemberhentian sementara dari jabatannya selama tiga bulan. Jika masa pemberhentian berakhir, dan masih tidak ada perubahan, itu akan menjadi pemberhentian secara permanen.

"Kemendagri sudah menyampaikan pada 17 Oktober lalu. Sudah ada SE (surat edaran) di poin pertama, yaitu gubernur wajib melaksanakan dan mendukung. Kami akan koordinasi," katanya.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal di Kompleks Istana Kepresidenan

Buruh Demo Besar-besaran Tolak UMP 2026 Hari Ini!

Ribuan buruh akan menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jakarta Pusat hari ini, Senin, 29 Desember 2025 menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.

img_title
VIVA.co.id
29 Desember 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut