DPR Minta Semua Pihak Hormati Hak Konstitusional Setiap WN

Almuzzammil Yusuf
Sumber :
  • Fraksi PKS

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf mengatakan, pasca reformasi 1998 tidak ada larangan bagi siapapun melaksanakan aksi unjuk rasa karena telah dijamin dan dilindungi konstitusi dan undang-undang (UU). Pelarangan atau menghalang-halangi rencana aksi unjuk rasa adalah perbuatan melanggar konstitusi dan UU.

Pengungsi Gaza Ucapkan Terima Kasih pada Mahasiswa AS yang Memprotes Serangan Israel

“Masyarakat tidak perlu takut. Konstitusi dan UU kita memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," ujarnya di Senayan, Senin 28 November 2016.

Untuk itu, sudah semestinya seluruh pihak menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara.

Pendukung Israel Provokasi Mahasiswa Pro Palestina di Universitas California

Selain dalam konstitusi, hak menyatakan pendapat di hadapan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU ini adalah produk penting dari era reformasi yang menjadikan Indonesia negara demokratis yang diakui negara-negara lain sampai saat ini.

"Jika ada pihak yang melarang aksi demonstrasi damai maka demokrasi kita bisa mundur kembali seperti rezim orde baru berkuasa,” ujarnya.

Tokoh Agama Papua: Jangan Ikut Ajakan Sesat Aksi Demo 1 Mei, Pihak Tidak Bertanggungjawab

Menurut Almuzzammil, dalam UU tersebut tidak ada larangan tempat unjuk rasa kecuali yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2, yaitu di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.

Jadi, katanya, tidak ada dasar hukum pelarangan melakukan aksi di jalan raya selama unjuk rasa berjalan damai dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam UU tersebut, juga dijelaskan tidak diperlukan adanya surat izin dari penyelenggara aksi unjuk rasa kepada pihak Kepolisian. Yang diperlukan adalah sebatas surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak Kepolisian.

Almuzzammil mengimbau agar melaksanakan unjuk rasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukannya dengan damai, tertib, bersih, dan fokus pada tuntutan pada proses hukum.

"Aksi tersebut jangan sampai ditunggangi oleh pihak yang ingin berbuat makar. Unjuk rasa harus  dijaga agar tetap sejalan dengan peraturan UU,” katanya.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya