DPR Minta Semua Pihak Hormati Hak Konstitusional Setiap WN

Almuzzammil Yusuf
Sumber :
  • Fraksi PKS

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf mengatakan, pasca reformasi 1998 tidak ada larangan bagi siapapun melaksanakan aksi unjuk rasa karena telah dijamin dan dilindungi konstitusi dan undang-undang (UU). Pelarangan atau menghalang-halangi rencana aksi unjuk rasa adalah perbuatan melanggar konstitusi dan UU.

img_title Video Prajurit TNI Diamankan Polisi Dalam Demo 21 Agustus Viral, Polda Metro Ungkap Fakta Sebenarnya

“Masyarakat tidak perlu takut. Konstitusi dan UU kita memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," ujarnya di Senayan, Senin 28 November 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk itu, sudah semestinya seluruh pihak menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara.

img_title DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Ada Laporan soal RUU Perampasan Aset

Selain dalam konstitusi, hak menyatakan pendapat di hadapan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU ini adalah produk penting dari era reformasi yang menjadikan Indonesia negara demokratis yang diakui negara-negara lain sampai saat ini.

"Jika ada pihak yang melarang aksi demonstrasi damai maka demokrasi kita bisa mundur kembali seperti rezim orde baru berkuasa,” ujarnya.

img_title Belum Ada Pengalihan Arus, Pengendara Diimbau Tetap Hindari Kawasan DPR! Polisi Minta Cari Jalur Lain

Menurut Almuzzammil, dalam UU tersebut tidak ada larangan tempat unjuk rasa kecuali yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2, yaitu di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.

Jadi, katanya, tidak ada dasar hukum pelarangan melakukan aksi di jalan raya selama unjuk rasa berjalan damai dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam UU tersebut, juga dijelaskan tidak diperlukan adanya surat izin dari penyelenggara aksi unjuk rasa kepada pihak Kepolisian. Yang diperlukan adalah sebatas surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak Kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Almuzzammil mengimbau agar melaksanakan unjuk rasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukannya dengan damai, tertib, bersih, dan fokus pada tuntutan pada proses hukum.

"Aksi tersebut jangan sampai ditunggangi oleh pihak yang ingin berbuat makar. Unjuk rasa harus  dijaga agar tetap sejalan dengan peraturan UU,” katanya.  (webtorial)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri)

Polda Metro Bongkar Skema Pendanaan Kerusuhan Demo, Janji Bayarkan Rp40-70 Ribu per Kepala

Polda Metro Jaya meringkus para pelaku yang mendanai kerusuhan aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Skema pendanaan dibagi 3 klaster.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut