- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam mengklaim tidak tahu apa-apa soal korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dia berdalih, Komisi II ketika itu hanya mengesahkan anggaran yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri.
Politikus Partai Demokrat itu bahkan mengaku tidak tahu adanya rekomendasi KPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) untuk menghentikan lelang proyek e-KTP lantaran adanya berbagai persoalan. Komisi II, kata Khatibul Umam, percaya pada setiap laporan Kemendagri mengenai proses pelaksanaan proyek e-KTP.
"Kurang tahu kalau sampai seperti itu (rekomendasi LKPP dan KPK). Karena di depan kami Pak Mendagri mengatakan semua sudah memenuhi syarat, bahkan sudah konsultasi dengan lembaga yang memberikan adjustment proyek ini jalan terus atau tidak. Setahu saya, itu penjelasan Mendagri seperti itu," kata Khatibul usai diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto di KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 9 Desember 2016.
Khatibul mengungkapkan, setiap laporan Kemendagri tidak pernah diperiksa ulang Komisi II. Termasuk soal adanya dugaan penggelembungan dalam penganggaran proyek e-KTP. Padahal, Komisi II merupakan mitra Kemendagri yang harusnya mengawasi penggunaan anggaran ketika sudah mengesahkan.
"Kalau yang tahu anggaran itu bengkak atau tidak itu kan Kemendagri. Ya sampai tahun 2011, semua proses yang diperiksa Komisi II pada Kementerian tidak ada masalah," ujarnya.
Selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II, Khatibul mengklaim tak tahu menahu mengenai adanya lobi-lobi yang dilakukan sejumlah perusahaan peserta lelang kepada DPR. Termasuk adanya aliran dana dan pertemuan tertutup untuk mengatur lelang proyek e-KTP.
"Menyangkut hal-hal yang ditanyakan itu tidak ada. Paling tidak saya tidak pernah mengetahui atau merasakan ada atensi dari pengusaha," ujarnya