Uji Materi UU Tax Amnesty Ditolak, Peluang Tambah Pajak

Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Kemenangan atas Judicial Review UU Tax Amnesty ini, menurut Misbakhun juga tantangan bagi Kementerian Keuangan untuk secara sungguh-sungguh bekerja mensukseskan program tax amnesty di waktu yang tersisa yaitu hingga sampai 31 Maret 2017.

Politisi Golkar ini menilai, dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh MK, maka proses dan pembahasan UU Tax Amnesty dengan DPR adalah sah secara konstitusional. Dia pun menegaskan bahwa ide tax amnesty berasal dari ide besar dan gagasan Presiden Jokowi yang ingin mencari solusi atas permasalahan stagnasi tax ratio dan tax base

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

"UU Tax Amnesty ini adalah ide besar Presiden Jokowi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan stagnasi tax ratio dan tax base yang terbatas," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 14 Desember 2016.

Misbakhun mengaku sangat bangga sebagai bagian dari anggota DPR yang bisa menjadi kunci disetujuinya UU ini dalam pembahasan di DPR.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

"Ya jelas, karena terbukti bahwa UU ini memang sebagai salah satu jalan keluar atas permasalahan penerimaan pajak yang mengalami konstraksi yang sangat serius," ujarnya. 

Diketahui, ada empat permohonan uji materi terhadap UU tersebut. Mereka adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan seorang warga bernama Leni Indrawati.

Pasal-pasal yang digugat dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), (3), dan (5), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap ketua Majelis Sidang MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Rabu 14 Desember 2016. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya