Revisi KUHP Dikritik Tak Muat Pasal Prostitusi Anak

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Aktivis dari lembaga End Child Prostitution and Trafficking atau ECPAT Indonesia bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), menyayangkan ketiadaan pengaturan mengenai tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak dalam Buku II Revisi-KUHP. Divisi Legal ECPAT Indonesia, Rio Hendra, mengatakan lembaganya selama ini perhatian kepada isu tentang Eksploitasi Sekual Komersial Anak.

img_title Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Pelajar Sejak 2023, Kok Bisa?

Secara umum, beberapa pasal dalam R-KUHP sudah mengatur mengenai tindak pidana pornografi anak perdagangan anak untuk tujuan seksual. Namun, tidak ada pasal yang mengatur secara rinci tentang anak-anak yang menjadi korban prostitusi, termasuk mereka yang bisa dipidana bila terlibat dalam prostitusi anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak adanya yang mendefinisikan prostitusi anak dalam Buku II RKUHP jelas patut dipertanyakan. Padahal Indonesia sudah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak," kata Rio di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2016.

img_title Polisi: Korban Prostitusi Berkedok Terapis di Jakut Totalnya 30 Orang, Ada Anak di Bawah Umur

Menurut dia, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengharmonisasi undang-undang yang ada dengan Protokol Opsional ini, untuk menjamin anak-anak tidak menjadi korban dari jenis kejahatan tersebut.

"Justru pasal-pasal di Bab XIV tersebut lebih menonjolkan tentang persetubuhan dengan anak-anak dan pencabulan dengan anak-anak. Namun lupa mencantumkan ketentuan tentang prostitusi anak," jelasnya.

img_title PPATK Ungkap Fakta Kasus Prostitusi Anak, Angka Transaksi Hampir Rp5 Miliar

Dia pun berharap, dan mendorong Panitia Kerja Komisi III DPR mempertimbangkan untuk memasukkan tindak pidana prostitusi anak dalam rumusan RKUHP secara jelas, agar bisa menjerat para pelaku yang memakai jasa layanan seksual anak-anak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Agar anak-anak Indonesia tidak lagi menjadi korban prostitusi," tegas Rio.

(ren)

Ilustrasi pelecehan seksual

Dugaan Prostitusi Anak di Blok M Viral di X, Berawal dari Pengakuan Turis Jepang

Dugaan praktik prostitusi anak yang disebut melibatkan turis asal Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tengah mengguncang media sosial. Kasus ini ramai dan disorot.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut