Soal Kemacetan di Jalan Tol, BPJT Tak Mau Disalahkan

Macet di jalan tol
Sumber :
  • mirror.co.uk

VIVA.co.id – Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna mengatakan, kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah ruas tol dikarenakan volume kendaraan yang sudah melebihi kapasitas dari ruas-ruas tol tersebut.

"Seperti misalnya ruas Jakarta-Cikampek, itu macet karena volume kendaraannya besar. Kalau kapasitas satu lajur 23 ribu per jam dan per arah, walaupun kita punya empat lajur tapi kalau yang lewat 100 ribu kendaraan ya macet juga, enggak bisa kita hindari," kata Herry dalam sebuah diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2016.

Herry mengatakan, walaupun terdapat banyak kendala, namun penambahan kapasitas dari ruas-ruas jalan tol yang macet tersebut merupakan langkah utama yang harus dilakukan oleh pihaknya. "Makanya kita harus mengatasi kemacetan itu dengan menambah kapasitas. Walaupun selama pelaksanaannya memang pasti ada kendala," ujarnya.

Herry mengakui, selama hampir 20 tahun pemerintah dan pihak-pihak terkait memang tidak melakukan banyak hal guna mengatasi kemacetan akibat membeludaknya volume kendaraan yang melewati sejumlah ruas tol.

Oleh karena itu, seiring upaya penambahan kapasitas lajur yang kini sedang digenjot pihaknya, Herry menekankan kepada para operator jalan tol agar membuat aplikasi, untuk melaporkan kondisi-kondisi sejumlah ruas tol terkini secara berkala. Tujuannya, agar para pengguna jalan tol pun bisa memilih, apakah harus menggunakan jalan tol berdasarkan informasi terkini dari pihak operator tersebut.

"Maka tugasnya operator itu, mereka juga harus menginformasikan dengan gadget dan program-program, serta aplikasi lainnya untuk memberikan info mengenai kondisi tol tiap jam," kata Herry.

"Dan juga kepada para pengguna tol, silakan mempertimbangkan. Kalau akibat kemacetan ini dirasa sangat mengganggu, ya jangan masuk jalan tol."

(mus)

Kemenhub: Enam Jenazah WNI Kecelakaan Kapal di Perairan Jepang Dipulangkan
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024