Ramp Check Angkutan Lebaran 2024, Dishub Tangerang: Bus Pakai Klakson Telolet Tak Laik Jalan

Pengecekan penggunaan telolet pada armada bus di Terminal Poris Plawad Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Dinas Perhubungan Kota Tangerang, secara berkala melakukan ramp check atau pengecekan kendaraan, khususnya pada angkutan lebaran 2024 di Terminal Poris Plawad, Kecamatan Copondoh, Kota Tangerang.

Pada pengecekan tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus petugas mulai dari kondisi armada, hingga mesin kendaraan. Namun saat ini, terdapat indikator tambahan dalam pengecekan kendaraan untuk dinyatakan laik jalan. Dimana, penggunaan klakson juga dilakukan pengecekan. Hal ini guna memastikan penggunaan klakson sesuai dengan standar dan tidak menggunakan klakson telolet.

Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. Hal ini karena di sejumlah wilayah masih banyak bus yang menggunakan telolet dan berdampak pada keselamatan jalan.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Petugas dinas perhubungan kota tangerang melakukan ramp check pada bus di terminal poris plawad, tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menjelaskan, Kementerian Perhubungan Darat mengeluarkan aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

"Pengujian ramp check dilakukan untuk lebih spesifik. Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, dimana klakson juga masuk dalam kriteria pengecekan kami. Dan dalam periode angkutan lebaran ini, kendaraan yang memasang klakson telolet maka tidak akan kami luluskan sebagai kendaraan yang laik jalan, terutama mengangkut para pemudik," katanya, Rabu, 27 Maret 2024.

Adanya hal ini, ia pun mengimbau, seluruh sopir bus untuk tidak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Pasalnya, ini berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami imbau agar sopir bus untuk tidak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Dan kami bersama kepolisian juga meningkatkan pengawasan  untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang," ujarnya.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024