Keluarga Tanggapi Ancaman Hukuman Tersangka Penganiaya Farah

Adik Fadli menjadi korban penganiayaan.
Sumber :
  • Instagram Superfadli

VIVA.co.id – Fadli dan Fadlan mengaku tak puas saat mengetahui Rachmat Sesario, tersangka penganiayaan adiknya, Farah Dibba hanya diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Mereka takut, jika hukuman ringan yang dikenakan akan jadi contoh atau acuan bagi orang lain saat berbuat kejahatan.

img_title Cinta Ditolak, Seorang Dokter Diduga Aniaya Perawat di Cirebon, Korban: Hidung Saya Dipukul

"Duh 5 tahun kok kurang yah, ini bisa dikembangkan lebih jauh, karena punya potensi-potensi (kejahatan) yang lain. Kami hanya ingin orang yang akan melakukan ini jadi berpikir sejuta kali karena hukumannya berat," kata Fadli saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis malam, 22 Desember 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut kuasa hukum mereka, Henry Indraguna Pradotodiningrat, tersangka bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Hal itu akan membuat ancaman hukuman yang diterima semakin berat.

img_title Diduga Tidak Diberi KTP untuk Pinjol, Pria di Bandung Tega Sekap dan Aniaya Pacarnya

"Jelas sekali terlihat ada dugaan sangat kuat pembunuhan berencana, yang diatur KUHP pasal 338 jo 53, ancaman minimal 15 tahun," kata Henry.

Fadlan meminta perkembangan sekecil apa pun bisa diketahui pihak keluarga. Ia hanya takut ada pihak yang coba menunggangi atau mengintervensi penyidikan polisi.

img_title Kasus Penganiayaan Koordinator BEM UI Naik Penyidikan, Polisi Periksa 7 Saksi dan Sisir 26 CCTV

"Yang kami inginkan perkembangan dilaporkan kepada kami, apa sesuai dengan undang-undang, apa sesuai hukum di negara kita," kata Fadlan.

Menurut keterangan polisi, insiden bermula saat pelaku dan korban membuat janji melalui WhatsApp (WA) untuk bertemu. Tapi, keterangan keluarga, tersangka yang menghubungi pertama kali dan terus membujuk untuk bertemu guna keperluan jual beli rumah.

Korban berprofesi sebagai agen properti dan tersangka ingin menjual rumah yang diakui miliknya. Setelah berada di rumah tersangka, korban diajak ke lantai dua, lalu memukul dan menyetrum. Pihak keluarga mengaku ada pembekapan dalam tragedi itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Adik saya dijatuhkan ke kasur. Terus disekap itu sambil disetrum. Sempat lemas, ternyata adik saya melawan lagi. Terus dipukul lagi sambil disetrum. Itu sudah kayak film thriller," kata Fadlan.

Beruntung ada tetangga yang mendengar dan Dibba keluar dari rumah setelah dipukul dan disetrum berkali-kali. Hal itu tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/1.384/XII,2016/PMJ/Retro Tangerang Kota/Sek Ciledug. Saat ini tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ilustrasi penganiayaan/pengeroyokan/bentrok.(istimewa/VIVA)

Kasus Penganiayaan Pelajar di Toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, 6 Siswa Jadi Tersangka

Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut