UU ITE Hasil Revisi Dinilai Aneh, Warga Sipil Bebas Menyadap

Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Kejaksaan Agung, Arief Muliawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung menemukan beberapa keganjilan dalam beberapa pasal di UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu yang menjadi sorotan yaitu, warga sipil memungkinkan dapat menyadap orang lain dengan perlindungan Undang-undang.

img_title Kementerian HAM: Hak untuk Dilupakan Lindungi Warga dari Dampak Jejak Digital Berkepanjangan

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Kejaksaan Agung, Arief Muliawan, dalam diskusi ‘Dinamika UU ITE Pasca Revisi’ di Jakarta, Rabu 28 Desember 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arief mengatakan dalam penjelasan Pasal 26 ayat (1) pada huruf c berbunyi ‘Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang’.

img_title Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

Menurut Arief, mengacu pada penjelasan itu, maka warga sipil yang bukan aparat hukum dapat dengan bebas menyadap orang lain.

"Pasal 26 huruf c ini sangat aneh. Warga jadi punya hak walau bukan penegak hukum untuk menyadap atau mendapatkan akses informasi warga lain dan itu dijamin oleh undang-undang loh," kata Arief.

img_title Koalisi Masyarakat Kecewa Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Arief yang terlibat dalam pembuatan UU ITE pada 2006-2008 ini, merasa heran dengan masih adanya penjelasan pasal 26 huruf c itu. Karena menurutnya, penjelasan itu dihapus sebelum disahkan.

Dalam penjelasan Pasal 26 ayat 1 ini tertulis, ‘Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai ada kemungkinan UU ITE ini direvisi lagi, Arief mengungkapkan, hal itu terbuka terjadi lagi.

"Secara hukum, UU ITE ini sudah sempurna karena sudah disahkan. Namun, hukum berkembang secara dinamis, hukum yang pasti itu hukum Tuhan," tuturnya.

Tenaga Ahli KemenHAM Wahyudi Djafar (tengah)

Kementerian HAM: Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita Media

Kementerian HAM mengatakan, hak untuk dilupakan diperlukan sebagai perlindungan HAM di ruang digital, terutama bagi individu yang telah menjalani seluruh proses hukum.

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut