Transaksi Valas US$ 10 Ribu Wajib Pakai NPWP

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak menetapkan transaksi valas sebesar US$ 10 ribu atau lebih besar wajib menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, keputusan ini akan diajukan ke Bank Indonesia untuk dilakasanakan. "Mestinya ini ditetapkan oleh Bank Indonesia," ujar Darmin, di Jakarta, Selasa 11 November 2008.

Upaya ini dilakukan bukan untuk menangkis kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap US$, tetapi untuk menggenjot penerimaan di sektor pajak pada tahun anggaran 2009 nanti. Dalam APBN 2009, penerimaan pajak disepakati sebesar Rp 699 triliun, tumbuh sekitar 20 persen dibandingkan target penerimaan APBN 2008.

Darmin optimistis dengan upaya yang dilakukan, penerimaan pajak 2009 lebih besar dibandingkan tahun ini. Minimal mencapai target yang ditetapkan. "Karena kalau sampai tidak tercapai risikonya sangat besar," kata dia beberapa waktu lalu.

Karena itu untuk meningkatkan pemasukan dari sektor pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan meningkatkan proses intensifikasi dan assesment pajak seperti menarik semua kekuarangan-kekurangan pajak yang tertinggal di masa lalu.

Ia juga meminta semua pihak memahami dan tidak menganggap subsidi yang dibayarkan dalam bentuk pajak ditanggung pemerintah sebagai pembebasan pajak. "Itu maksudnya pemerintah tidak memungut tapi sudah dianggap pemerintah sebagai pemasukan dan dihitung langsung keluar," ujarnya.

Isu Setoran Rp10 Juta Agar Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha, Ini Kata Polda Sulut
SPKLU Voltron di Living World Alam Sutera

Voltron Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging di Living World, Apa Saja Kelebihannya?

Living World Alam Sutera bekerja sama dengan Voltron dalam pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging bagi semua tipe mobil listrik.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024