Pergantian Sudah Mendesak, Pemerintah Bentuk Pansel OJK

Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah membentuk Panitia Seleksi pimpinan Otoritas Jasa Keuangan. Maksud dari pembentukan pansel ini, untuk memilih pimpinan-pimpinan baru OJK, lantaran masa pimpinan OJK saat ini akan segera habis.

Anggota Pansel OJK dari golongan akademisi, Tony Prasetiantono mengungkapkan, Pansel ini akan diketuai langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang tentunya melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dan Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo.

"Sudah diputuskan bahwa itu dari Kemenkeu, ada ketuanya ibu Sri Mulyani, kemudian ada pak Darmin, ada pak Agus Marto. Di luar itu, ada (anggota pansel) independen, kalau saya mewakili perguruan tinggi," kata Tony di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu Malam, 4 Januari 2017.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pengumuman secara resmi anggota pansel ini akan dilakukan pekan depan atau menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres). "Akan diumumkan, mungkin minggu depan. menunggu Keppres," kata dia.

Tony mengungkapkan, pembentukan pansel ini harus segera dilakukan, sebab pimpinan, atau Dewan Komisioner OJK harus terbentuk pada tanggal 20 Juli mendatang. Pansel ini merupakan tim yang bertugas menyeleksi pimpinan baru OJK, untuk nantinya diserahkan kepada DPR dalam rangkaian proses seleksi.

"Jadi, kita kan ada proses DPR. Kami hanya mengantarkan ke DPR. Nanti, anggotanya (Dewan Komisioner) tetap tujuh, lalu ada dua ex officio (berasal dari Pemerintah dan BI), yang penting kita harus evaluasi," kata dia.

Di tempat yang sama, Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo enggan berkomentar secara spesifik. Ia berujar, masih menunggu Keppres, untuk bisa berkomentar lebih jauh.

"Tentang pansel OJK itu akan ada Keppres. Sekarang belum ada. Saya belum bisa jawab Pansel OJK, karena belum ada Keppresnya," kata Agus. (asp)

Jokowi Tegaskan Bursa RI Harus Bersih dari Manipulator
Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

OJK begitu mudah berikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2020